BERANDANEWS – Gowa, Ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mendadak diwarnai suasana emosional setelah muncul keberatan dari komunitas adat dan pemuda Kajang terkait penyebutan nama “Kajang” yang dikaitkan dengan individu tertentu dalam persidangan yang disiarkan secara langsung.
Gelombang protes itu datang dari Komunitas Adat Kajang, Garda Pemuda Bela Negara, dan Forum Komunikasi Wija to Luwu. Mereka meminta agar identitas adat dan nama wilayah Kajang tidak lagi disebut dalam kaitannya dengan persoalan yang sedang dibahas Pansus Hak Angket.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat adat dan pemuda Kajang yang meminta agar penyebutan nama “Kajang” di belakang nama Muhammad Basri tidak lagi digunakan.
“Informasi ini masuk dari komunitas adat dan pemuda Kajang yang menyampaikan agar tidak lagi menyebut ‘Kajang’ di belakang nama Basri. Cukup dipanggil Ombas, Muhammad Basri, atau DK. Ini untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Kajang di Kabupaten Bulukumba,” ujar Kasim Sila dalam rapat, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi mencederai nama baik masyarakat adat Kajang serta mencegah munculnya polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Gowa, Abdul Razak, mewakili Pansus dan DPRD Gowa secara kelembagaan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kajang dan Kabupaten Bulukumba.
“Atas nama pribadi dan seluruh rekan-rekan di Pansus Angket DPRD Kabupaten Gowa, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat penyampaian atau narasi yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi saudara-saudara kita di Kajang maupun Kabupaten Bulukumba,” kata Abdul Razak.
Ia menegaskan bahwa DPRD Gowa menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat Kajang sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga persatuan, kebersamaan, dan semangat kebinekaan.
“Kami menghargai pandangan tersebut sebagai upaya menjaga nama baik masyarakat dan wilayah Kajang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati permintaan tersebut demi menjaga suasana yang kondusif,” ujarnya.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan penyebutan nama maupun narasi di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru serta tetap menghormati identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat adat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dinamika politik dan proses demokrasi di daerah harus tetap menempatkan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya sebagai bagian penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.(*)





