BERANDANEWS – Makassar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cermat dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih yang meninggal dunia.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami meminta penjelasan terhadap daerah yang menetapkan angka nol untuk kategori pemilih baru maupun pemilih TMS meninggal dunia. Sebab, publik mesti memperoleh kepastian bahwa data yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan,” ujar Saiful Jihad, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memastikan setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam data pemilih.
“Karena itu, setiap angka dalam rekapitulasi harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah pemilih tercatat sebanyak 7.013.711 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.414.188 merupakan pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan yang tersebar di 313 kecamatan serta 3.059 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan.
Bawaslu Sulsel juga meminta agar aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ditampilkan dalam rapat pleno terbuka sebagai sarana penyandingan antara data yang terdapat dalam sistem dengan hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan.
Selain itu, Saiful menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar setiap hasil pengawasan, saran perbaikan, maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto, menjelaskan bahwa mekanisme pendataan yang dilakukan KPU berbasis de jure atau administrasi. Karena itu, setiap penambahan maupun penghapusan data pemilih harus didasarkan pada dokumen administrasi yang sah dan legal.
“Tentu kami tidak gampang untuk menghilangkan hak pilih masyarakat. Terkait data nol pada pemilih baru dan pemilih TMS, itu sudah dieksekusi pada triwulan pertama sehingga pada triwulan kedua datanya kosong,” ujar Romi.
Ia juga berharap Bawaslu dapat turut membantu KPU dengan melaporkan apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdata maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), disertai bukti pendukung untuk dibahas dalam rapat pleno.
“Terkait Sidalih, saya heran karena dalam rapat pleno PDPB kami membukanya, tidak ada yang kami tutupi,” katanya.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi catatan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, mengingat akurasi data pemilih merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(*)





