DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU

109
DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU

BERANDANEWS – Jakarta, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR RI,  Selasa (21/3).

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

Saat Sidang Paripurna DPR RI itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kepada peserta sidang, “Apakah  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan,    Setujuuuuu,” jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa saat ini, kata Puan  DPR RI tetap melaksanakan rapat dengan menerapkan protokol kesehatan, menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir yang datang pada kesempatan itu secara fisik sebanyak 75 anggota, secara  virtual 210, dan izin 95 sehingga jumlahnya ada 385 orang.

“Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan untuk bisa menemui konsekuensi dan lain-lain dari hal tersebut maka forum telah tercapai,” ujarnya.

Dalam penyampaian laporan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin mengatakan pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Badan Legislasi (Baleg) telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.

Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan  pandangan mini fraksi-fraksi, yaitu 7 fraksi terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB, semua menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2 guna disetujui menjadi UU.

“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.

Namun demikian, menurut Puan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI memutuskan, menyetujui,  hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.

“Demikian laporan pembicaraan tingkat 1 tentang penerapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Selanjutnya perkenanan kami menyerahkan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja untuk mendapatkan persetujuan Paripurna DPR RI,” tutur Puan.

”Kami menyampaikan terima kasih kepada anggota Baleg yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terima kasih pula kami ucapkan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan baik dan tim pemerintah dan dalam ini kementerian dalam pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja,” tutup Puan.(*)