DPO Terpidana Peggelapan di Makassar diamankan Tim Tabur Kejagung

DPO Terpidana Peggelapan di Makassar diamankan Tim Tabur Kejagung (Foto: dok. Puspenkum)

BERANDANEWS – Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Awaluddin yang merupakan terpidana penipuan dan atau penggelapan. Terpidana diamankan di Kelurahan Lembo, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam keteranganya, Rabu (12/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kendari.

Saat diamankan, jelas dia, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*)