BERANDANEWS — Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan 100 persen.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendala atau keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Fasilitas insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026, sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Cakupan fasilitas ini meliputi sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025, SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, hingga sanksi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) maupun hasil pemeriksaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Skema Penghapusan Sanksi dan Batas Waktu
Besaran potongan denda administrasi disesuaikan berdasarkan periode penyampaian dokumen perpajakan oleh Wajib Pajak:
– Periode 8 Oktober – 31 Desember 2026: Penghapusan sanksi sebesar 100% (Bebas Denda).
– Periode 1 Januari – 31 Maret 2027: Pengurangan sanksi sebesar 50%.
– Periode 1 April – 30 Juni 2027: Pengurangan sanksi sebesar 25%.
Meskipun skema penghapusan 100 persen berlangsung hingga akhir tahun 2026, Wajib Pajak masih diberi tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas ini ke DJP paling lambat hingga 1 Oktober 2028.
Syarat Utama Pengajuan Permohonan
Untuk memanfaatkan kemudahan ini, Wajib Pajak wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya:
– Melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain (atau melampirkan surat permohonan pencabutan jika gugatan telah terlanjur diajukan).
– Menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan atas kesengajaan.
– Sanksi administrasi yang dimohonkan keringanan statusnya belum dilunasi.
DJP Tegaskan Bukan Pemutihan Pokok Utang Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini murni merupakan pengurangan sanksi denda administrasi, bukan program pemutihan utang pokok pajak.
“Fasilitas ini tidak menghapus kewajiban Wajib Pajak untuk melunasi pokok utang pajaknya. Pokok pajak terutang tetap wajib dibayar penuh,” tegas Bimo Wijayanto.
Sesuai mekanisme pembayaran terbaru dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, setiap setoran pembayaran dari Wajib Pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak secara penuh, sebelum mengalokasikan sisa kewajiban lainnya.(*)





