BERANDANEWS — Pasangkayu, Aksi penganiayaan brutal terjadi di area antrean pembongkaran buah sawit di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Seorang pria berinisial I (40) bersama anak laki-lakinya, MA (15), diringkus Satreskrim Polres Pasangkayu usai nekat memukul dan membacok seorang wiraswasta berinisial AR menggunakan sebilah parang.
Aksi pembacokan yang dilatarbelakangi dendam perselisihan antrean sawit ini terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang berstatus ayah dan anak tersebut setelah polisi melakukan penyisiran dan rangkaian penyelidikan intensif.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di kediamannya,” ujar AKBP Joko Kusumadinata dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Diserang Saat Tertidur di Dalam Mobil
Insiden bermula ketika korban AR sedang mengantre di dalam mobil untuk membongkar muatan buah sawit. Saat korban tertidur lelap di kursi pengemudi, kedua pelaku tiba-tiba mendekati kendaraan, membuka pintu secara paksa, lalu tanpa basa-basi mendaratkan pukulan fisik ke arah korban.
“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari kendaraan di sekitar lokasi dan mengarahkannya kepada korban,” terang Joko.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai tubuh korban hingga mengakibatkan luka-luka. Dalam kondisi terluka, AR berusaha menyelamatkan diri keluar dari mobil dan berlari menuju warung terdekat.
Namun, ayah dan anak tersebut terus mengejar korban hingga akhirnya dilerai oleh warga sekitar lokasi kejadian.
Motif Sakit Hati dan Penangkapan Dini Hari
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif di balik penyerangan brutal ini. Penganiayaan dipicu oleh sakit hati sang ayah (I) yang tidak terima anaknya (MA) kerap dimarahi dan diancam oleh korban saat berinteraksi di lokasi antrean pembongkaran sawit.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polres Pasangkayu bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku.
Keduanya akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di kediaman mereka di Desa Masimbu, Kecamatan Baras, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Dari lokasi pengamanan, petugas menyita dua bilah parang sebagai barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” kata Joko.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(*)





