
BERANDANEWS – Luwu Timur, Eskalasi perambahan liar di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyentuh titik paling kritis dalam enam bulan terakhir.
Berdasarkan analisis data teknologi citra satelit terbaru, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengantongi bukti hukum autentik untuk menggelar pembersihan total terhadap aktivitas pembukaan lahan ilegal tanpa kompromi.
Rekaman sensor satelit memperlihatkan lonjakan kerusakan tutupan hutan alam yang bergerak secara eksponensial. Pada April 2026, laju bukaan lahan masih tercatat 0,55 hektare (ha) per hari. Namun, angka tersebut merangkak naik pada Juni dan Juli menjadi 2,78 ha per hari, hingga akhirnya meledak pada Agustus 2026 mencapai 4,47 ha per hari.
Lompatan kerusakan di bulan Agustus ini mencapai 1,6 kali lipat dibanding bulan-bulan sebelumnya. Akibatnya, sebanyak 67,1 hektare tutupan hutan alam musnah hanya dalam kurun waktu satu bulan yang terdeteksi di 128 titik koordinat baru.
Satelit juga mengonfirmasi maraknya peningkatan hotspot (titik panas), membuktikan penggunaan metode tebas-bakar (slash-and-burn) untuk membuka lahan secara kilat.
Hampir 5.000 Hektare Hutan Beralih Fungsi Jadi Kebun Merica
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan di lapangan murni didasari oleh masifnya tingkat kerusakan yang mengancam zona tangkapan air vital Luwu Timur.
Gakkum mengestimasi akumulasi hutan lindung yang telah dibabat dan dialihfungsikan menjadi perkebunan merica ilegal kini sudah mendekati angka 5.000 hektare.
“Penebangan hutan di lokasi itu sudah sangat masif. Ribuan hektare hutan ditebangi kayunya untuk dijadikan kebun merica, angkanya sudah mendekati 5.000 hektare,” tegas Ali Bahri.
Ali menekankan bahwa langkah penangkapan para pelaku di lapangan merupakan penegakan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, tiga tersangka perambahan resmi ditahan dan penuntutannya diproses dengan mengacu pada ketentuan hukum Pidana terbaru.
“Penahanan para pelaku sesuai dengan mekanisme KUHP terbaru tahun 2025. Berkas perkara segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di Pengadilan,” tambahnya.
Sorotan Tajam Bagi Asosiasi dan Dugaan Mafia Lahan
Fakta di lapangan menunjukkan fenomena ironis: setiap jengkal tanah hutan lindung yang dibakar langsung dipatok untuk komoditas lada (merica).
Fenomena ini melemparkan sorotan kritis kepada Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya yang dinilai gagal menjalankan fungsi edukasi dan kontrol terhadap anggotanya agar tidak merambah kawasan yang dilarang negara.
Sikap defensif dari internal asosiasi pasca-penindakan hukum yang kerap menggunakan narasi “hajat hidup petani kecil” dinilai publik hanya sebagai alibi untuk mengaburkan keberadaan jaringan mafia pasar gelap jual-beli lahan lindung bernilai ekonomis tinggi.
Gakkum Kehutanan memastikan bahwa proses hukum tidak akan surut oleh tekanan atau klaim dari kelompok komoditas tertentu. Penegakan hukum akan terus mengejar aktor intelektual di balik perambahan masif ini demi menyelamatkan ekosistem Luwu Timur dari ancaman bencana ekologis yang lebih luas.(*)




