BERANDANEWS — Makassar, Program Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar resmi memasuki tahap lanjutan.
Setelah agen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelesaikan pendataan di 15 kecamatan pada Jumat (21/8/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini mengerahkan pengurus RT dan RW untuk melakukan penyisiran serta verifikasi faktual di tingkat lingkungan.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengungkapkan bahwa pergerakan pendataan Kota Makassar di tingkat nasional terus menunjukkan progres positif.
“Pendataan oleh agen SKPD di 15 kecamatan telah tuntas. Sekarang menjadi tugas pengurus RT dan RW untuk mendata ulang dan memverifikasi warga yang belum tersentuh pendataan sebelumnya,” kata Andi Bukti, Sabtu (22/8/2026).
Kedudukan Nasional dan Target Capaian Daerah
Kota Makassar ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam penerapan digitalisasi perlindungan sosial.
Hingga pertengahan Agustus 2026, posisi Makassar berada di peringkat ke-20 dari 43 kabupaten/kota yang berpartisipasi secara nasional.
Capaian Target Nasional: Dari target awal nasional sebesar 50 persen, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong target capaian daerah hingga 70 persen.
Realisasi Pendataan: Saat ini akumulasi data yang terinput telah mencapai 27,73 persen atau setara dengan 465.207 jiwa berdasarkan basis data Kartu Keluarga (KK).
Tiga Tugas Utama RT/RW dalam Verifikasi Lapangan
Keterlibatan jajaran RT/RW dinilai sangat strategis karena mereka memiliki keunggulan penguasaan wilayah dan kedekatan emosional dengan warga lokal. Pengurus RT/RW difungsikan untuk:
Penyisiran Warga Luput: Mengidentifikasi warga kurang mampu yang belum terjangkau oleh petugas agen SKPD.
Verifikasi Kesesuaian Data: Memastikan data kondisi sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan fakta riil di lapangan.
Update Status Kependudukan: Mencatat perubahan status ekonomi, domisili, atau kriteria warga agar penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa mendatang tepat sasaran.
“Proses pendataan dan pendaftaran Perlinsos Digital secara nasional masih terbuka hingga 31 Agustus 2026. Warga yang merasa belum terdata atau ingin memperbaiki data sosial ekonominya diimbau segera melapor ke pengurus RT/RW atau agen Perlinsos setempat,” imbau Andi Bukti.(*)





