Dinilai Menghambat Prestasi Olahraga, Pengurus Cabor Se Sulsel minta Pergub Nomor 45 Tahun 2019 dicabut

Sekretaris Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sri Syahril

BERANDANEWS – Makassar, Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 45 tahun 2019, yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan dinilai menghambat pembinaan dan prestasi (Binpres) olahraga di Sulsel.

Untuk itu, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) se Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 45 tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulsel, Sri Syahril pada sesi pemandangan umum Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sulsel yang berlangsung di Hotel Grand Asia, Jl. Bulevard, Sabtu (19/8)

“Pergub ini justeru membatasi ruang gerak berkembangnya potensi dan prestasi atlet di Sulsel. Karena itu kami merekomendasikan Pergub ini wajib dicabut karena sangat merugikan cabor. Pembinaan tak berjalan maksimal dan pencapaian atlet kedepan akan gagal”, jelas Sri.

Menurutnya kehadiran Pergub 45 tahun 2019 inilah yang menghambat proses pembinaan dan prestasi olahraga di Sulsel yang seharusnya dikelola oleh KONI Sulsel malah diambil alih oleh Dispora. Akibatnya, KONI tak bisa berbuat apa-apa.

“Rakerprov KONI kali ini jangan hanya menjadi kegiatan seremoni belaka. Tetapi wajib melahirkan keputusan-keputusan strategis. Salah satunya merekomendasikan pencabutan Pergub 45 tahun 2019,” tegasnya.

Sri menyebut, jika Pergub ini tidak segera dicabut, ia pesimis target lima besar di PON XXI Aceh – Sumut 2024 hanya isapan jempol belaka.

“Kalau Pergub ini tidak dicabut, impossible Sulsel akan memenuhi target. Jangankan lima besar. Di posisi sepuluh besar pun akan sulit tercapai,” cetus Sri.

Pergub ini menurut Sri, justeru mengebiri hak-hak KONI maupun cabor yang selama ini membina dan melahirkan atlet berprestasi.

“Saya tidak habis pikir, seperti apa cara berpikir para pejabat-pejabat Pemprpov Sulsel. Koq bisa-bisanya menerbitkan sebuah aturan yang justeru membuka peluang melakukan korupsi dengan dalih perjalanan dinas. Lebih ironi lagi karena Pergub ini lebih sakti dibanding Undang-undang,” tegas Sri yang diamini sejumlah pengurus cabor yang hadir.

Sementara itu Ketua Umum KONI Sulsel Yasir Mahmud menjelaskan sampai pertengahan Agustus 2023, ada 20 cabang olah raga di Sulsel yang telah mengikuti Pra PON.

“18 cabor diantaranya sudah meloloskan atletnya. Salah satunya cabor tinju yang meloloskan 10 atletnya pada PON XXI 2024,” jelas Yasir.

Yasir menyebut ini debut positif agar bisa mencapai puncak prestasi pada posisi lima besar pada PON mendatang.

“Tapi untuk mewujudkan target tersebut KONI beserta cabor memerlukan support a nggaran dari Pemprov Sulsel,” katanya.

“Boleh ada target besar. Tapi ingat, ada juga target rasional. Semua itu tergantung Kadispora (Pemprov) yang kebetulan juga mantan atlet,” timpal Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjend TNI (Purn) Suwarno yang hadir membuka Rakerprov KONI Sulsel sambil melirik Kadispora Sulsel H.Suherman yang hadir mewaliki Gubernur Sulsel.

Menurut Suwarno, kesuksesan Sulsel kelak, bergantung perhatian Pemprov Sulsel kepada agenda yang dijalankan KONI dan cabor.

“Sukses tidaknya Sulsel pada PON nanti, tergantung pada Pemprovnya. Karena ini terkait anggaran. Kalau anggaran terbatas, tentu akan sulit mencapai target. Saya kira Kadispora sangat paham. Karena ini kewenangannya,” ujar Suwarno.(ril)