BERANDANEWS — Takalar, Sebuah keputusan impulsif di masa pubertas berubah menjadi pusaran dilema bagi dua keluarga di Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
AL, remaja berusia 15 tahun yang masih mengenakan seragam SMP, dan HN, anak perempuan berusia 13 tahun yang baru duduk di kelas VI SD, kini resmi menyandang status sebagai suami istri.
Pernikahan di bawah umur ini berawal dari benih asmara lugu. Keduanya dipicu keputusasaan usai dua kali nekat melakukan aksi kawin lari (angnyala) akibat ikatan cinta monyet mereka.
Meski sempat dicegah, keberanian nekat dua anak yang masih terhitung kerabat dekat ini akhirnya meruntuhkan ketahanan orang tua mereka. Demi menutupi rasa malu dan membendung stigma sosial di tengah masyarakat, kedua pihak keluarga sepakat menikahkan mereka secara internal.
Fakta dan Pelanggaran Prosedur Legal
Pernikahan dilangsungkan pada Sabtu (15/8/2026) pukul 20.00 WITA di rumah mempelai pria, dipimpin seorang warga lokal bernama Muhammad Kasim (Tuan Kasang) tanpa melapor ke KUA maupun pemerintah desa.
Kepala KUA Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, menegaskan prosesi tersebut ilegal secara hukum negara karena sama sekali tidak melalui tahapan permohonan pencatatan nikah atau dispensasi nikah resmi.
Selain itu, Pernikahan yang hanya mengenakan peci, kemeja, dan sarung sederhana ini terungkap ke publik setelah potongan foto dan video akad nikah mereka menyebar luas.
Risiko Medis dan Masa Depan Pendidikan
Keputusan ‘jalan pintas’ demi harga diri keluarga ini memicu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Takalar. Camat Laikang, Marwan, bersama tim Penyuluh Keluarga Berencana (KB) serta Dinas Perlindungan Anak langsung menerjunkan tim edukasi ke rumah mempelai.
Ancaman terbesar yang membayangi HN bukan sekadar hilangnya masa kecil, melainkan risiko medis yang mengintai organ reproduksinya yang belum matang. Pihak kecamatan dan petugas kesehatan mendesak orang tua kedua belah pihak agar memastikan pasangan muda ini menunda kehamilan.
Kehamilan di usia 13 tahun memiliki risiko komplikasi persalinan, mortalitas ibu, serta angka kelahiran bayi stunting yang tinggi.
Di tengah beban peran baru sebagai suami istri, kedua anak ini dipastikan tetap melanjutkan sekolahnya. Pemerintah setempat mengimbau pihak sekolah memberikan perlindungan psikologis agar pasangan tersebut tidak menjadi korban perundungan (bullying) oleh rekan sebayanya.(*)





