
BERANDANEWS – Kendari, Komitmen pembersihan internal di tubuh korps adhyaksa kembali dibuktikan. Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sultra pada Senin (5/10/2026).
Langkah tegas ini diambil usai pejabat kejaksaan tersebut diduga kuat melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan informasi penangkapan terhadap anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (6/10/2026).
“Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjut pemeriksaan saksi terkait,” ungkap Sugeng.
Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Tak butuh waktu lama, usai menjalani pemeriksaan awal di Kejati Sultra, oknum pejabat tersebut langsung diboyong menuju Markas Besar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin sore demi kepentingan pemeriksaan intensif.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” jelas Sugeng.
Sugeng mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan ini berawal dari keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Meski demikian, pihak Kejati Sultra masih enggan merinci identitas kabupaten maupun riwayat kasus yang menjerat sang Kajari, karena penanganan sepenuhnya telah diambil alih oleh Kejagung.
“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang tersebut. Untuk lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” pungkasnya.(*)




