BERANDANEWS – Maros, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi, namun mirisnya sejumlah daerah mengeluhkan DBH ini yang seharusnya diterima dan kabarnya masih tertahan di Pemprov Sulsel.
Selain Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Maros juga menyayangkan tertahannya DBH tersebut
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, sekitar Rp30 miliar dana transfer tersebut yang belum dibayarkan.
“Kita berharap pemerintah provinsi dapat membayarkan DBH ini segera,” katanya, Jumat,(17/10) kemarin
Chaidir Syami mengatakan, DBH yang belum dibayarkan tersebut sudah dimasukkan dalam sumber pendapatan daerah untuk 2025. Dan jika dana tersebut tidak segera disalurkan, akan berpengaruh pada target belanja daerah yang telah direncanakan.
“Kalau DBH masuk dalam induk APBD, semuanya bisa digunakan baik untuk pembangunan, pendidikan, dan lain-lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Chaidir juga mengingatkan apabila DBH tersebut tidak segera cair, sejumlah program dan pembangunan yang sudah direncanakan akan terhambat.
Ia mengusulkan agar ke depan, Dana Bagi Hasil yang diberikan pemerintah pusat langsung diserahkan kepada kas daerah tanpa melalui perantara. (*)