BERANDANEWS – Jakarta, Alarm bahaya kembali dibunyikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga tersebut mengungkap fakta mencengangkan: sekitar 80 ribu anak usia sekolah dasar (8–10 tahun) di Indonesia telah terpapar praktik judi online.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan sinyal krisis serius dalam perlindungan anak di era digital. Anak-anak yang seharusnya berada dalam fase belajar dan bermain kini justru masuk ke dalam ekosistem perjudian yang sarat manipulasi dan adiksi.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa fenomena ini terjadi akibat kombinasi antara kemudahan akses internet dan minimnya pengawasan.
“Ini bukan lagi kasus sporadis. Ini sudah masif dan sistemik,” ujarnya dalam keterangan kepada media beberapa hari lalu.
Masuk Lewat Game dan Iklan Terselubung
KPAI menemukan bahwa banyak anak pertama kali terpapar judi online melalui:
iklan terselubung di media sosial, tautan dari game online, hingga promosi influencer digital.
Modus ini membuat anak tidak menyadari bahwa mereka sedang masuk ke praktik perjudian. Dengan tampilan yang menyerupai permainan biasa, judi online dirancang untuk menarik perhatian anak dan memicu ketagihan sejak dini.
Dampak: Dari Kecanduan hingga Potensi Kriminal
Paparan judi online pada anak berisiko menimbulkan kecanduan (adiksi perilaku), gangguan emosi dan konsentrasi, hingga dorongan melakukan tindakan menyimpang seperti berbohong atau mengambil uang tanpa izin.
Dalam sejumlah kasus yang dihimpun KPAI, anak-anak bahkan mulai memahami konsep “untung-rugi” secara keliru dan mengaitkannya dengan keberuntungan instan, bukan kerja keras.
Regulasi Sudah Ada, Tapi Belum Menjangkau Akar Masalah
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital. Namun, KPAI menilai implementasinya masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam: pengawasan platform digital, pemblokiran situs judi yang cepat bermunculan kembali, serta rendahnya literasi digital keluarga.
Peran Kunci Orang Tua dan Lingkungan
KPAI menegaskan, pengawasan orang tua menjadi benteng utama yang belum tergantikan. Tanpa keterlibatan aktif keluarga, anak-anak akan terus menjadi target empuk industri ilegal yang memanfaatkan celah digital.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa ancaman judi online tidak lagi menyasar orang dewasa, tetapi telah masuk ke ruang paling rentan: anak-anak. Jika tidak ditangani secara tegas dan cepat, Indonesia berisiko menghadapi generasi yang tumbuh dengan normalisasi perjudian sejak usia dini.(*)






