BERANDANEWS — Makassar, Langkah antisipasi dan pencegahan dini terhadap aksi kekerasan jalanan kembali digencarkan jajaran kepolisian di Kota Makassar. Sebanyak 17 orang remaja yang kedapatan asyik nongkrong hingga dini hari terjaring razia cipta kondisi yang digelar aparat Polsek Bontoala, Ahad (8/11/2026) subuh.
Belasan anak baru gede (ABG) tersebut diamankan petugas saat kedapatan bergerombol di jam rawan di depan sebuah warung kopi tepat di samping SPBU Maccini, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Kapolsek Bontoala, Kompol Abdul Samad, mengungkapkan bahwa patroli preventif ini sengaja ditingkatkan guna meredam potensi tawuran antar-kelompok yang kerap pecah pada waktu dini hari.
“Awalnya Polsek Bontoala melaksanakan patroli rutin di seputaran Jalan Bawakaraeng. Kami kemudian mendapati anak-anak di bawah umur ini masih berkumpul dalam jumlah banyak di depan warung kopi,” ujar Kompol Abdul Samad kepada wartawan, Ahad (8/11/2026).
Tak Bawa Sajam, Tapi Diamankan karena Nongkrong Hingga Jam 4 Pagi
Kompol Abdul Samad menjelaskan, tindakan pengamanan terpaksa diambil karena aktivitas bergerombol tersebut sudah melewati batas kewajaran waktu istirahat malam dan berpotensi memicu gesekan pemuda.
“Jadi kita amankan ini karena sudah jam 4 pagi, seharusnya mereka sudah di rumah dan beristirahat. Kami mengambil langkah preventif murni sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi perkelahian kelompok di lokasi tersebut,” terangnya.
Dalam penggeledahan badan dan lokasi nongkrong yang dilakukan petugas di tempat, polisi tidak menemukan adanya kepemilikan senjata tajam, busur, maupun barang-barang terlarang lainnya dari tangan para remaja.
Kendati tidak terbukti membawa barang bukti tindak pidana kejahatan malam, pihak kepolisian tetap membawa seluruhnya ke Mapolsek Bontoala untuk diberikan pembinaan moral dan edukasi disiplin.
“Setelah kami data dan periksa, kami tidak mendapati barang bukti apa pun dari anak-anak ini. Jadi kami betul-betul melakukan pembinaan persuasif, total ada 17 orang yang kita amankan,” jelas Abdul Samad.
Orang Tua dan Lurah Dipanggil ke Polsek
Sebagai langkah efek jera dan pengawasan lanjutan, pihak kepolisian memanggil para orang tua kandung masing-masing remaja serta unsur pemerintah setempat (lurah/RT-RW) untuk hadir langsung ke markas polsek.
Ke-17 remaja tersebut diwajibkan meneken surat pernyataan tertulis berstampel agar tidak mengulangi kebiasaan nongkrong hingga larut malam yang meresahkan warga.
“Kami data, lalu mereka membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi. Orang tuanya beserta pemerintah setempat kami panggil ke polsek untuk bersama-sama membina dan mengawasi anak-anak ini,” pungkasnya.(*)



