BERANDANEWS — Pangkep, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin (Unhas) bergerak aktif membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Melalui program edukasi berbasis hukum, mereka menggelar penyuluhan bertajuk
“Revitalisasi Kesadaran Hukum Pelajar SMA melalui Edukasi Preventif atas Sanksi Pidana UU Narkotika dan Penyalahgunaan NAPZA”.
Kegiatan sosialisasi ini dihelat secara maraton di dua sekolah, yakni SMAN 9 Pangkep pada Kamis (16/7/2026) dan MAN Pangkep pada Jumat (17/7/2026).
Inisiatif ini digulirkan sekaligus guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-3 (Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan) serta poin ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).
Pahami Sanksi Pidana hingga Modus Jebakan Hukum
Penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman holistik kepada para pelajar mengenai dampak bahaya fisik, psikologis, hingga konsekuensi sosial akibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Selain itu, peserta disuguhkan pemahaman dasar terkait payung hukum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Materi mencakup:
Sanksi Pidana: Risiko hukum bagi pengedar maupun pengguna.
Modus Jebakan Hukum: Kewaspadaan terhadap kebiasaan titip barang atau iming-iming dari pihak tak dikenal.
Hak Rehabilitasi: Prosedur medis dan hukum bagi korban kecanduan narkoba.
Suasana sosialisasi berlangsung hidup dan interaktif. Selain mendengarkan paparan materi, para siswa diajak berpartisipasi dalam sesi ice breaking, bedah kasus nyata, hingga simulasi cara menolak ajakan negatif di lingkungan pergaulan sebaya secara tegas (assertive refusal).
Hukum Hadir untuk Melindungi Masa Depan Remaja
Penanggung jawab program kerja yang juga mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Unhas, Srirani Ramadhani, menekankan pentingnya literasi hukum sejak usia remaja sebagai tindakan preventif utama.
“Satu keputusan kecil hari ini sangat menentukan masa depan. Hukum hadir bukan sekadar menindak, melainkan merangkul dan melindungi generasi muda. Harapannya, adik-adik memahami batasan hukum agar terhindar dari kekhilafan yang dapat merusak masa depan mereka,” terang Srirani.
Melalui program edukasi KKN Unhas ini, para siswa di Kabupaten Pangkep diharapkan tidak hanya mampu menjauhi bahaya narkotika untuk diri sendiri, tetapi juga tampil percaya diri sebagai pelopor kesadaran hukum dan agen perubahan (agent of change) di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.(*)





