Bupati Gowa Husniah Talenrang Bakal Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD, Jadi Kepala Daerah Pertama di Sulsel Hadapi Sidang Angket

BERANDANEWS – Gowa, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa bersiap memanggil Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah dugaan kebijakan dan tindakan pemerintahan yang tengah menjadi objek penyelidikan DPRD.

Pemanggilan tersebut menjadikan Husniah Talenrang sebagai kepala daerah pertama di Sulawesi Selatan hasil Pilkada 2024 yang menghadapi proses hak angket di DPRD. Secara nasional, Husniah disebut sebagai salah satu dari sedikit kepala daerah yang menghadapi mekanisme pengawasan politik tersebut, setelah Sudewo di Kabupaten Pati.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menegaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan secara bertahap apabila Bupati Gowa tidak memenuhi undangan pertama.

“Jika undangan pertama tidak dihadiri, kami akan mengirimkan undangan kedua. Jika masih tidak hadir, akan dilayangkan undangan ketiga sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kasim usai sidang hak angket di DPRD Gowa, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, pemanggilan terhadap bupati dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026 mengingat masa kerja Pansus akan berakhir pada 25 Juli 2026.

Tiga Isu Utama Jadi Objek Penyelidikan

Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat ini mendalami tiga persoalan yang dianggap penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketiga objek penyelidikan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S3 atas nama Cristina (Risqila), dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2025, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika yang berkaitan dengan sumpah jabatan Bupati Gowa.

Pansus menegaskan bahwa proses hak angket bukanlah forum peradilan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Tiga Guru Besar Unhas Perkuat Landasan Hukum Hak Angket

Dalam sidang Pansus yang digelar Senin (29/6/2026), DPRD Gowa menghadirkan tiga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai ahli.

Mereka adalah Fajlurrahman Jurdi, Hamzah Halim, dan M. Said Karim.

Fajlurrahman Jurdi menjelaskan bahwa hak angket merupakan instrumen resmi DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, definisi kebijakan tidak hanya terbatas pada keputusan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan konkret pemerintah daerah yang memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Hamzah Halim menegaskan hak angket merupakan hak kelembagaan DPRD, bukan hak pribadi anggota dewan.

“Selama hak angket dijalankan sesuai prosedur dan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka tindakan tersebut harus dianggap sah berdasarkan asas presumption of legality,” tegasnya.

Ia juga menilai pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan hak angket wajib membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan DPRD.

Dugaan Perbuatan Tercela Harus Dibuktikan dengan Fakta

Pada kesempatan yang sama, M. Said Karim menyoroti ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian kepala daerah karena perbuatan tercela.

Menurutnya, kategori perbuatan tercela harus mengacu pada norma hukum yang berlaku dan wajib dibuktikan melalui fakta serta alat bukti yang kuat.

“Yang paling penting adalah verifikasi fakta dan alat bukti. Semua unsur harus diuji secara objektif sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum,” ujarnya.

Keterangan para ahli tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam menyusun rekomendasi akhir terkait hasil penyelidikan terhadap kebijakan dan tindakan yang menjadi objek angket.

Dengan rencana pemanggilan Bupati Gowa dalam waktu dekat, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan sidang hak angket yang berpotensi menjadi salah satu dinamika politik paling penting di Kabupaten Gowa sepanjang 2026.(*)