Bos Skincare Berbahaya Mira Hayati batal Jalani Sidang, beralasan Sakit

Pengadilan Negeri Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Sidang perdana kasus skincare berbahaya, atas ketiga ketiga terdakwa, Agus Salim alias H Agus bin H Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29), menghadapi tuntutan hukum di Ruang Sidang Ali Said.

Agus Salim, pemilik brand skincare terkenal, Ratu Glow dan Raja Glow, mendengarkan dakwaan dari

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, pemilik brand skincare terkenal, Ratu Glow dan Raja Glow, Agus Salim didakwa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Mustadir Dg Sila, akan menghadapi persidangan pada hari ini, Rabu (26/2).

Ia juga terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan, tetapi juga berhadapan dengan UU Perlindungan Konsumen yang bisa menambah ancaman hukuman 5 tahun kurungan atau denda hingga Rp2 miliar.

Namun, Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, absen karena alasan kesehatan.

Owner skincare yang sempat viral di media sosial ini kabarnya sedang dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmin mengatakan Mira Hayati dilarikan ke rumah sakit oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar dengan dalih sedang hamil.

“Dia (Mira Hayati) di bawa ke rumah sakit Wahidin Makassar dengan alasan Sakit,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.

Dengan alasan sakit dan sedang hamil, Mira Hayati dijadwalkan akan menjalani sidang berikutnya pada Selasa (04/03/2025) pekan depan.

“Sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan, pada sidang hari Selasa pekan depan 4 Maret” ucap Soetarmin.(*)