BERANDANEWS – Serang, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Konferensi Pers pengungkapan keberadaan laboratorium narkoba (clandestine laboratory).
Keberadaan Laboratorium narkoba di sebuah rumah mewah, Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9) lalu.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 tersangka ditangkap dengan barang bukti 971.000 butir narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).
Dalam keterangannya, Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM, dan Kemenkumham serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
”Atas temuan tersebut, BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory,” kata Marthinus dalam keterangan pers, Rabu (2/10).
BNN kemudian menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hasilnya ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram. Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya.
Mereka yakni, AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan), RY (koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (pengendali) dan FS (buyer). Selanjutnya Sabtu (28/9/2024), BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik. Mulai dari Ciracas (Jakarta Timur), Lembang (Jawa Barat), dan Serang (Banten).
Mereka berhasil meringkus tersangka lainnya, yaitu AC (pengemas hasil jadi), JF (koki/pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pengembangan terhadap tersangka HZ di kediamannya di wilayah Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (30/9) petugas menemukan 2 buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung paracetamol.
Selain menangkap 10 tersangka dan barang bukti 971.000 butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan untuk memproduksi PCC. Alatnya empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.
Satu unit mesin pencampur(powder mixer), satu unit mixer (pengaduk) kecil, dan dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC. Kemudian satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC serta sejumlah bahan kimia dan obat-obatan.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial BY (pengendali), diketahui mesin cetak pil tersebut dibeli pada 2016 dan 2019 seharga Rp80 juta-120 juta. Sedangkan untuk mesin mixer dibeli pada 2016 seharga Rp17,5 juta. Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak 2023.
Dan berdasarkan keterangan JF (koki/pemasak), dia sudah mencetak narkotika golongan I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli 2024 sampai saat ini. Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir. Harga pasaran pil PCC Rp150.000 per butir. Jika dikonversi jumlah barang bukti senilai Rp145,650 miliar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN, dan Polri.
“Kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri,” tuturnya.(*)