Berantas Kejahatan dari Dalam Lapas, Ditjenpas Kirim 39 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan dari balik jeruji besi.

Sebanyak 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan.

Pemindahan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) itu dilakukan berdasarkan hasil asesmen tingkat risiko terhadap masing-masing narapidana. Mereka berasal dari berbagai perkara pidana dan dinilai memerlukan pola pembinaan serta pengamanan dengan standar khusus yang tersedia di Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pemindahan lokasi pembinaan, melainkan bagian dari kebijakan strategis negara dalam menjaga stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus memutus potensi pengendalian kejahatan dari dalam lapas.

“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” kata Mulyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk pelanggaran hukum yang terjadi maupun dikendalikan dari dalam lapas dan rumah tahanan. Peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, penipuan daring, pungutan liar, hingga berbagai praktik yang mencederai integritas pemasyarakatan dipastikan tidak akan diberi ruang.

“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Seluruh proses pemindahan berlangsung di bawah pengamanan ketat Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, mengatakan pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan instrumen penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko merupakan prinsip penting dalam sistem pemasyarakatan modern.

Dengan sistem pengamanan berlapis dan program pembinaan khusus di Nusakambangan, diharapkan proses pembinaan terhadap narapidana kategori high risk dapat berlangsung lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya negara mewujudkan pemasyarakatan yang aman, bersih, profesional, dan berintegritas.(*)