Bea Cukai Makassar Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Bea Cukai Makassar Tuntaskan Kasus Rokok Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

BERANDANEWS – Makassar, Bea Cukai Makassar menuntaskan penanganan kasus peredaran rokok ilegal dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (30/6/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 11 Juni 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di salah satu ekspedisi di kawasan Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai dari berbagai merek, di antaranya Humer, Smith, Loris, dan Marbold. Seluruh barang tersebut diketahui sedang dimuat ke dalam sebuah kendaraan minibus Toyota Kijang Innova berwarna putih.

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Makassar mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp490,9 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp320,4 juta yang berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Atas perbuatannya, tersangka berinisial DI terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain tersangka, barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi 326.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat. Melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, kami akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Krisna.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.(*)