BERANDANEWS – Luwu, Langkah tegas Kapolres Luwu yang baru, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Sabtu (1/8/2026) menuai apresiasi positif.
Namun, kepolisian kini ditantang untuk melangkah lebih jauh dalam memberantas praktik mafia lain yang beroperasi di Bumi Sawerigading.
Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi, S.H., menyatakan bahwa tindakan represif terhadap mafia tambang emas ilegal sudah sangat tepat karena terbukti merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan secara masif.
“Penambangan emas tanpa izin ini menghilangkan potensi penerimaan pajak Pemkab Luwu, merusak ekosistem secara parah, hingga memicu potensi aliran dana gelap. Langkah Kapolres menertibkan mereka patut kita apresiasi,” tegas Mulyadi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026)
Mulyadi mengingatkan bahwa penambangan secara ilegal merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku terancam sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Oleh karena itu, ia menantang aparat penegak hukum di Polres Luwu agar tidak sekadar menertibkan, tetapi menindak para oknum penambang hingga ke meja hijau.
– Proses Hukum Tuntas: Para terduga pelaku PETI harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih.
– Ganti Rugi dan Pemulihan: Pelaku wajib mengembalikan kerugian negara serta menanggung biaya pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Tak hanya masalah tambang, Koalisi LSM dan Pers Sulsel juga menyenggol keberadaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Luwu yang diduga menyalahgunakan hak rakyat kecil.
Mulyadi mendesak Kapolres Luwu yang baru untuk tidak ragu memberantas para tengkulak yang disinyalir leluasa menyedot solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU/sumur) di Luwu untuk kemudian diselundupkan ke perusahaan industri di luar Sulawesi Selatan.
“Kami meminta Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo juga menertibkan para tengkulak mafia solar. Mereka menyalahgunakan hak masyarakat dan membawa solar tersebut keluar Sulsel. Ini tantangan nyata demi penegakan hukum yang bersih di Luwu,” pungkas Mulyadi.(*)





