BERANDANEWS – Makassar, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto resmi berstatus tersangka pada kasus dugaan penyimpangan atau korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
Hal ini diputuskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah melalui proses penyidikan intensif terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar, Senin (09/12) kemarin.
Sebelumnya Kejari Makassar telah menggeledah KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Senin (14/10) lalu. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 Wita. Penggeledahan baru selesai setelah kurang lebih 2 jam atau pada pukul 12.30 Wita. Kejari Makassar kemudian menyita barang bukti berupa perangkat komputer dan dokumen dokumen penting di kantor KONI Kota Makassar.
Usai ditetapkan Ahmad Susanto keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink. Selain ahmad susanto, kejari makassar juga menetapkan dua tersangka. Mereka adalah kepala sekertariat koni kota makassar (RN) dan (MT) sekertaris umum koni makassar.
“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12) kemarin.
Jaksa juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
“Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terangnya.
Nauli mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-22023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.
“Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar,” ungkap Nauli.(*)