BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung menemui para peternak babi dan warga di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Rabu (4/11/2026), untuk menyerap aspirasi sekaligus merumuskan langkah penataan kawasan.
Kunjungan tatap muka ini menjadi jawaban atas dinamika penataan wilayah permukiman yang selama ini diwarnai keberadaan kandang usaha peternakan babi di tengah lingkungan padat penduduk.
Dalam dialog interaktif tersebut, para pemilik kandang menyampaikan harapan besar agar penataan yang dilakukan Pemkot Makassar tidak mematikan mata pencaharian yang selama bertahun-tahun menopang ekonomi keluarga mereka.
Menjawab kekhawatiran warga, Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan semata-mata menggusur atau menutup aktivitas usaha warga. Sebaliknya, pemerintah berupaya memindahkan (relokasi) aktivitas peternakan ke zona yang tepat dan representatif.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan permukiman di sini juga bisa kita benahi agar lebih bersih dan sehat,” ujar Munafri Arifuddin di lokasi.
Gandeng Perbankan, Siapkan Akses Modal KUR untuk Peternak
Bukan hanya menyiapkan lahan alternatif agar pedagang dan peternak dapat melanjutkan roda usahanya secara tertib, mantan CEO PSM Makassar ini juga membuka peluang dukungan permodalan bagi para pelaku usaha yang terdampak penataan kawasan.
Pemkot Makassar akan memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggandeng mitra perbankan, salah satunya Bank Sulselbar.
Appi memerintahkan jajaran dinas terkait untuk segera melakukan pendataan menyeluruh mengenai profil usaha dan kebutuhan riil para peternak di lapangan.
“Nanti kita data apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR. Jadi kalau memang membutuhkan bantuan permodalan, kita lihat dan carikan jalan keluar terbaiknya,” jelas Appi.
Penegakan Perda No. 7 Tahun 2021 dan Keselarasan RTRW
Penataan kawasan Jalan Kesadaran Panaikang ini dilakukan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Berdasarkan pemetaan RTRW, kawasan Jalan Kesadaran dialokasikan murni sebagai zona permukiman, bukan zona peternakan. Kondisi ini membuat keberadaan kandang ternak di tengah pemukiman perlu disesuaikan demi kenyamanan bersama.
Melalui formula relokasi dan permodalan ini, Appi berharap keharmonisan antara kenyamanan hunian warga dan keberlanjutan mata pencaharian peternak dapat terwujud serasi.
“Kebijakan penertiban ini tidak semata-mata menghilangkan aktivitas ekonomi warga, melainkan mengarahkan agar berlangsung di lokasi yang sesuai aturan, lebih tertata, dan berprospek. Penataan kawasan tak hanya menghadirkan permukiman yang nyaman, tetapi juga menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” tutup Munafri.(*)





