BERANDANEWS — Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Pihak korps adhyaksa bahkan menegaskan siap membongkar alat bukti baru yang sah di hadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Langkah praperadilan ini ditempuh Bahtiar untuk menguji keabsahan penetapan kembali dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel yang menelan anggaran APBN/APBD senilai kurang lebih Rp60 miliar.
Gugatan praperadilan yang terdaftar resmi dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut menempatkan Kejati Sulsel sebagai pihak Termohon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya menghargai penuh upaya hukum yang ditempuh oleh pemohon.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.
“Kejati Sulsel sangat menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang melekat pada diri Pemohon,” tegas Soetarmi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Gertakan Alat Bukti Sah Tim Jaksa Penuntut Umum
Meski menghormati hak hukum pemohon, Soetarmi memastikan bahwa Tim Jaksa Kuasa Termohon Kejati Sulsel tidak tinggal diam. Tim penyidik dan jaksa kuasa hukum telah merampungkan berkas jawaban serta menyiapkan deretan alat bukti baru untuk mematahkan dalil-dalil gugatan Bahtiar.
“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban komprehensif dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” tambah Soetarmi.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulsel dalam mengawal penanganan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan bibit nanas tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang Perdana Berlangsung Maraton di PN Makassar
Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel ini telah bergulir pada Jumat (30/10/2026) pekan lalu di PN Makassar. Persidangan berlangsung marathon sejak pukul 13.45 hingga 17.35 WITA di bawah kepemimpinan Hakim Tunggal, Arwana.
Dalam ruang sidang, Bahtiar Baharuddin diwakili oleh jajaran tim kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara itu, kubu Termohon diwakili langsung oleh tim jaksa kuasa hukum Kejati Sulsel.
Publik Sulawesi Selatan kini menanti pertarungan pembuktian di meja hijau peradilan Makassar: apakah penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin oleh Kejati Sulsel akan dinyatakan sah dan berlanjut ke meja sidang tipikor, ataukah permohonan praperadilan sang mantan Pj Gubernur yang akan dikabulkan hakim.(*)





