Sembunyi 6 Bulan di Apartemen Mewah Jakarta! Notaris Buronan Kasus Akta Palsu KUD Pohuwato Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS – Gorontalo, Pelarian panjang Hartati Haridji (51), seorang notaris yang menjadi buronan kasus pemalsuan dokumen akta pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato, resmi berakhir. .

Setelah enam bulan sembunyi dari kejaran hukum, terpidana akhirnya diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Jakarta Selatan.

Penangkapan dramatis tersebut merupakan hasil kerja sama terpadu antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Pohuwato, dan Jamintel Kejaksaan Agung RI.

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung di Apartemen Cervino Village, Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/10/2026) sore sekira pukul 14.50 WIB.

“Tim Tabur gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO terpidana atas nama Hartati Haridji. Terpidana ini melarikan diri sejak bulan Maret 2026 atau kurang lebih sudah enam bulan menjadi buronan,” ujar Rudi Iskandar kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
.
Dua Pekan Pengintaian di Jakarta: Eksekusi Putusan Kasasi MA

Rudi menjelaskan, penangkapan Hartati berawal dari pengintaian secara intensif yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan selama dua pekan di ibu kota. Ketika posisi persembunyian terpidana telah terverifikasi presisi, tim gabungan langsung bergerak mengamankan Hartati tanpa perlawanan.

Hartati ditetapkan sebagai buronan karena berulang kali mengabaikan panggilan patuh Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman pidana.

Ia merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 168 K/Pid/2026 tertanggal 26 Februari 2026, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

“Usai ditangkap di Jakarta, terpidana langsung diterbangkan ke Gorontalo untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo guna menjalani hukuman sesuai amar putusan MA,” tegas Rudi.

Pemalsuan Akta KUD Dharma Tani Marisa

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pohuwato, Nurahmat Ishak, membeberkan bahwa tindak pidana yang menjerat Hartati berakar dari sengketa dan manipulasi perubahan struktur kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.

Kasus bermula saat digelarnya Rapat Anggota Khusus KUD Dharma Tani pada 30 November 2022. Hasil rapat tersebut kemudian dijadikan landasan oleh Hartati untuk menerbitkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023.

Namun, akta autentik tersebut terbukti memuat keterangan palsu dan informasi yang tidak benar, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengubah data kepengurusan sah koperasi.

Dengan dieksekusinya notaris Hartati Haridji ke jeruji besi, Kejaksaan menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan (no hideout for criminals).(*)