Ditetapkan Tersangka Sejak Januari Tapi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Perusakan Rumah

Tim Kuasa Hukum korban, Rizal, S.H., M.M

BERANDANEWS — Jeneponto, Perjuangan panjang mencari keadilan yang ditempuh oleh seorang korban dugaan perusakan rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diwarnai kekecewaan mendalam.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto sejak Januari 2026 hingga kini diketahui belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum korban, Rizal, S.H., M.M., yang secara tegas mendesak Polres Jeneponto untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap kedelapan tersangka guna menjamin kepastian hukum.

“Kami meminta kepada Polres Jeneponto agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ini merupakan perkara dugaan perusakan rumah yang harus ditangani secara serius demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tegas Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/10/2026).

Setahun Menunggu dan Kejanggalan Pengiriman SP2HP Sekaligus

Kasus hukum ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan korban ke Polres Jeneponto pada 04 September 2025. Namun, penanganan perkara yang memakan waktu hingga satu tahun lamanya ini dinilai sarat dengan ketidakprofesionalan.

Rizal mengungkapkan, selama setahun laporan berjalan, korban praktis minim informasi dan hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ironisnya, surat-surat penting tersebut justru baru dikirimkan secara serentak oleh oknum penyidik kepada korban pada 19 Oktober 2026.

Lebih janggal lagi, penyidik mengirimkan SP2HP A4.1, SP2HP A4.2, SP2HP A4.3, hingga SP2HP A4 secara bersamaan dengan tanggal penerbitan yang berbeda-beda. Fakta inilah yang membuat pihak korban menilai Satreskrim Polres Jeneponto bekerja tidak profesional dan tidak akuntabel.

Desak Penahanan Demi Kelancaran Hukum

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak korban pada 17 Oktober 2026 lalu, para terlapor sejatinya telah berstatus sebagai tersangka sejak bulan Januari 2026. Kendati demikian, status hukum tersebut tidak diikuti dengan tindakan subjektif maupun objektif berupa penahanan fisik oleh penyidik.

Tim kuasa hukum menilai, penetapan tersangka yang dibiarkan bebas tanpa penahanan dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses hukum lanjutan, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengintimidasi psikologis korban di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap delapan orang tersangka perusakan rumah tersebut.(*)