Polemik Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Memanas: Jurnalis Isnurandi Ungkap Bukti Digital Lobi Malam Hari

Kantor Disdik Luwu

BERANDANEWS — Luwu, Kasus dugaan komersialisasi rumah dinas SDN 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, bereskalasi menjadi sengketa informasi dan hukum yang sangat sengit.

Ruang klarifikasi dan Hak Jawab yang dilayangkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu seketika mentah usai pihak jurnalis investigasi bersama aliansi lembaga swadaya masyarakat membongkar bukti forensik digital tandingan.

Berikut adalah rekam jejak adu argumen, klaim sepihak birokrasi, hingga serangan balik berbasis data autentik di ruang publik:

Klaim Hak Jawab Resmi Dinas Pendidikan Luwu

Merespons rentetan sorotan publik, Kepala Bidang Pembinaan SD (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Anchy S. Karennu, menggunakan hak konstitusionalnya untuk meluruskan duduk perkara:

Respons Cepat Dinas: Pihak Dinas Pendidikan mengklaim telah bergerak cepat usai menerima laporan dari jurnalis Isnurandi, dengan langsung menyurati Kepala SDN 476 Makalua, Hasma, untuk memberikan klarifikasi formal pada Kamis (22/10/2026).

Bantahan Sewa Aset: Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Sekolah membantah keras telah menyewakan rumah dinas kepada pihak ketiga. Kendati demikian, demi penertiban Barang Milik Daerah (BMD), dinas tetap memerintahkan agar fasilitas perumahan guru itu dikosongkan.

Meluruskan Isu Suap: Kabid SD menolak keras narasi yang menyebut dirinya menawarkan uang Rp2 juta untuk menghapus berita.

Menurut versinya, nominal Rp4 juta yang sempat muncul di ruang obrolan WhatsApp bukanlah suap, melainkan dugaan singgungan oknum wartawan terkait biaya akomodasi jika ingin meredam pemberitaan. Pihaknya menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang diserahkan kepada jurnalis.

“Yang saya tidak terima upaya suap-menyuap, yang dia catut Kabid SD mau menyuap. Ngapain saya mau menyuap, bukan kami bermasalah sama kau,” cetus Kabid SD dalam keterangan pembelanya.

Serangan Balik Jurnalis: Log Telepon 11 Menit Tak Bisa Bohong

Klaim sepihak tersebut langsung dipatahkan secara telak oleh jurnalis investigasi Berandasulsel.com, Isnurandi. Ia menegaskan bahwa narasi yang dibangun pejabat dinas tersebut merupakan bentuk pemutarbalikan fakta yang memalukan.

Sebagai bukti tandingan, Isnurandi membeberkan bukti digital otentik berupa tangkapan layar call history dari ponselnya yang merujuk pada investigasi lapangan 21 Oktober 2026 siang.

Hanya berselang beberapa jam pada 21 Oktober 2026 malam pukul 19.33 WITA, nomor kontak resmi Kabid SD, Anchy S. Karennu, terbukti melakukan panggilan telepon duluan kepada Isnurandi dengan durasi fantastis: 11 menit 31 detik.

“Data digital log panggilan tidak bisa berbohong. Dia yang menelepon saya duluan malam-malam berdurasi belasan menit dengan misi melakukan lobi bawah tangan sebelum surat panggilan resmi kepsek dibuat besoknya. Jadi sangat memalukan kalau sekarang dia berdalih seolah pers yang meminta-minta kontrak,” tegas Isnurandi geram.

Ancaman Hukum Koalisi Pers dan LSM: Seret ke Kejati Sulsel

Melihat sengketa informasi yang berujung pada dugaan intervensi pers ini, Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., melayangkan respons hukum keras. Pihaknya memastikan akan memperluas subjek terlapor ke ranah pidana khusus.

“Kami menyayangkan sikap permisif dan alibi Kabid SD Luwu. Manuver menelepon jurnalis malam-malam di luar jam dinas pasca-investigasi menunjukkan adanya itikad buruk (bad faith) untuk membendung perkara korupsi barang milik daerah agar tidak bocor,” tegas Mulyadi.

Mulyadi membeberkan regulasi berlapis yang diduga ditabrak oleh tindakan pejabat dinas tersebut, di antaranya:

Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pasal 5 jo. Pasal 15 terkait percobaan penyuapan, serta Pasal 21 tentang Obstruction of Justice (tindakan pejabat publik yang merintangi pengungkapan dugaan korupsi aset negara).

UU No. 40/1999 tentang Pers (Pasal 4 jo. Pasal 18): Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang melakukan intervensi atau menghalangi karya jurnalistik.

PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS: Penyalahgunaan wewenang jabatan di luar prosedur kedinasan demi melindungi bawahan.

“Seluruh dokumen digital evidence berupa rekaman konfirmasi, chat penolakan uang lobi, hingga bukti log panggilan masuk 11 menit telah kami satukan. Pekan depan, berkas pengaduan resmi ini akan kami daftarkan secara paralel ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejari Luwu,” pungkas Mulyadi.(*)