BERANDANEWS — Makassar, Bagi Anda yang berencana melakukan aktivitas fisik atau perjalanan di luar ruangan hari ini, sebaiknya mulailah meningkatkan kewaspadaan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait paparan kualitas udara buruk yang masih mengepung sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan pemantauan BMKG, sebanyak 10 kabupaten/kota di Sulsel kini resmi masuk dalam zona kuning atau kategori “Tidak Sehat”. Sementara 14 wilayah lainnya berada di zona biru (kategori “Sedang”) hingga zona hijau (kategori “Baik”).
Kondisi udara yang tidak sehat ini diukur berdasarkan tingginya konsentrasi partikel mikroskopis berbahaya atau PM2.5 yang dapat mengganggu saluran pernapasan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Daftar 10 Wilayah di Sulsel Berstatus ‘Tidak Sehat’ (19 Oktober 2026)
Masyarakat yang berdomisili atau sedang beraktivitas di daerah-daerah berikut diimbau untuk menggunakan masker pelindung saat beraktivitas di luar rumah:
– Kabupaten Bantaeng
– Kabupaten Bone
– Kabupaten Bulukumba
– Kabupaten Gowa
– Kabupaten Jeneponto
– Kota Makassar
– Kabupaten Maros
– Kabupaten Sinjai
– Kabupaten Soppeng
– Kabupaten Takalar
Mengenal PM2.5 dan Ambang Batas Bahayanya
Mengutip penjelasan BMKG, konsentrasi partikulat PM2.5 adalah partikel udara mikroskopis yang berukuran sangat kecil, yakni kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer (\mu\text{m}).
Karena ukurannya yang amat halus, partikel ini dapat dengan mudah menembus benteng pernapasan manusia hingga masuk ke dalam paru-paru dan aliran darah.
Pengukuran PM2.5 oleh BMKG dilakukan menggunakan metode radiasi penyinaran sinar beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (\mu\text{g/m}^3).
Berikut adalah pembagian 5 kategori kualitas udara di Indonesia berdasarkan konsentrasi PM2.5:
– Hijau (Baik): 0 – 15{,}5\ \mu\text{g/m}^3 (Aman untuk aktivitas outdoor)
– Biru (Sedang): 15{,}6 – 55{,}4\ \mu\text{g/m}^3 (Dapat diterima untuk masyarakat umum)
– Kuning (Tidak Sehat): 55{,}5 – 150{,}4\ \mu\text{g/m}^3 (Berisiko bagi kelompok sensitif dan masyarakat umum)
– Merah (Sangat Tidak Sehat): 150{,}5 – 250{,}4\ \mu\text{g/m}^3 (Dapat merugikan kesehatan serius)
– Hitam (Berbahaya): > 250{,}5\ \mu\text{g/m}^3 (Kondisi darurat kesehatan lingkungan)
BMKG mengimbau warga di 10 daerah zona kuning tersebut untuk mengurangi kegiatan olahraga atau aktivitas berat di luar ruangan guna meminimalisasi risiko terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).(*)





