DPO Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Oknum ASN Maros Terancam Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Ilustrasi Penggelapan Mobil

BERANDANEWS – Maros, Langkah taktis dan tegas diambil Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan dalam dugaan kasus penggelapan mobil.

Tak hanya tersandung dugaan tindak pidana yang mencoreng marwah birokrasi, HR rupanya juga terbukti membolos dan tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara sejak Januari hingga Oktober 2026.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Maros, Muhammad Ishak, membenarkan kabar mengejutkan tersebut. Pihaknya bahkan telah dipanggil dan memberikan keterangan resmi sebagai saksi di Mapolda Sulsel guna membantu proses hukum.

“BKPSDM telah diperiksa menjadi saksi di Polda Sulsel untuk memberikan keterangan terkait oknum tersebut,” tegas Ishak dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Aksi abai tugas dan dugaan tindakan kriminal yang dilakukan HR memaksa Pemkab Maros mengambil tindakan disiplin tingkat tinggi. Sebagai langkah awal atas ketidakhadirannya selama 10 bulan berturut-turut, pembayaran gaji HR telah resmi dihentikan (diberhentikan sementara).

Ishak menegaskan, apabila proses hukum di Polda Sulsel telah menetapkan HR secara sah sebagai tersangka atau terpidana, BKPSDM Maros tak segan mengambil tindakan paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.

“Jika persyaratan hukum dan kepegawaiannya sudah terpenuhi sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku, langkah tegas termasuk pemberhentian tidak dengan hormat akan langsung kita proses,” jelasnya.

Kasus keterlibatan oknum ASN dalam dugaan tindak pidana penggelapan hingga menjadi buronan polisi diakui Ishak sebagai fenomena kelam yang baru pertama kali terjadi di lingkungan Pemkab Maros. Kejadian ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi penegakan integritas pegawai.

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian memalukan serupa tidak terulang, BKPSDM Maros langsung menyisir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar sosialisasi kedisiplinan dan etika aparatur negara.

“Kami sudah bersurat dan sosialisasi ke seluruh OPD terkait kedisiplinan pegawai, termasuk konsekuensi hukum jika ASN melakukan tindakan melanggar hukum seperti ini,” jelas Ishak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau konfirmasi resmi dari pihak HR maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan penggelapan mobil dan status DPO yang disematkan oleh Polda Sulsel.(*)