Aksi Pencurian Emas, Modus Pura-pura membeli, Wanita Asal Pinrang akhirnya Diringkus Polisi

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS – Sidrap, Aksi lihai nan nekat Irossi alias Rossi (48) dalam menguras perhiasan emas pedagang akhirnya menemui titik akhir. Wanita asal Kabupaten Pinrang ini resmi diringkus aparat kepolisian usai dua kali melancarkan aksi pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah dengan modus pura-pura menjadi pembeli di pasar tradisional Kabupaten Sidrap.

Dengan raut wajah tenang dan gaya meyakinkan, Rossi memanfaatkan kelengahan pedagang yang sibuk melayaninya. Namun, kepandaiannya menyembunyikan emas di balik “tangan kiri” akhirnya terbongkar setelah polisi membuntutinya hingga ke Kabupaten Bantaeng.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian emas yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Jurus ‘Tangan Kiri’ di Pasar Dongi dan Tanrutedong

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, rekam jejak kejahatan Rossi terbilang cukup rapi. Aksi pertamanya dilancarkan di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, pada 29 November 2025 lalu.

Kala itu, Rossi mendatangi toko emas dan meminta korban memperlihatkan beberapa koleksi gelang emas di etalase. Saat korban membantu mencobakan gelang ke tangannya, dengan gerak cepat Rossi menyelipkan satu gelang emas Dubai seberat 29,64 gram (kadar 916) di tangan kirinya, lalu pergi. Korban menanggung kerugian hingga Rp71 juta.

Tak kapok, Rossi kembali beraksi pada 10 Januari 2026 di Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue. Menggunakan trik serupa saat pedagang lengah menata barang, Rossi menggasak gelang emas Dubai seberat 12 gram bernilai Rp34 juta.

“Total perhiasan emas yang dicuri dari dua korban mencapai 41,64 gram dengan total nilai kerugian sekitar Rp105 juta,” pembeberan Welfrick.

Usai buron beberapa bulan dan berpindah-pindah tempat, pelarian emak-emak paruh baya ini terhenti. Tim Unit Reskrim Polsek Dua Pitue yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mencium keberadaan Rossi dan meringkusnya di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026).

Atas perbuatan nekat yang merugikan para pedagang pasar tersebut, Rossi kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.(*)