BERANDANEWS — Makassar, Dinamika internal jelang Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kian menghangat.
Keabsahan status keanggotaan Senat UNM Wakil Rektor II, Prof Hartati, menuai sorotan hukum lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) atas pejabat sebelumnya, Prof Ichsan Ali.
Lantaran Prof Hartati menjadi anggota Senat UNM secara ex-officio lewat jabatannya sebagai WR II, timbul kekhawatiran dari sejumlah pihak mengenai potensi cacat hukum pada penetapan dan pemungutan suara Pilrek UNM mendatang.
Kuasa Hukum Prof Ichsan Ali, Khaeril Jalil, menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah merilis Penetapan Eksekusi Nomor 34/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS tertanggal 2 September 2026 yang memerintahkan pimpinan UNM memulihkan kedudukan kliennya.
“Keputusan pemberhentian klien kami telah dinyatakan batal. Pengadilan memerintahkan rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat dan kedudukan seperti semula. Pejabat rektor boleh berganti, tetapi kewajiban hukum jabatan tidak ikut hilang,” tegas Khaeril.
Plt Rektor UNM: Kami Tidak Membangkang, Tahapan Eksekusi Sedang Berjalan
Merespons polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof Farida Patittingi, membantah tudingan bahwa pihak rektorat mengabaikan amar putusan MA. Profesor Hukum Unhas ini mengonfirmasi bahwa kampus telah mengirimkan balasan resmi atas surat penetapan PT TUN tertanggal 17 September 2026.
Sebagai bukti iktikad baik, PT TUN Makassar juga telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara tim hukum UNM dan pihak Prof Ichsan Ali pada 30 September 2026 lalu.
“Kami tidak membangkang dari putusan Mahkamah Agung, melainkan tengah melakoni tahapan sesuai tenggat waktu undang-undang. Berdasarkan UU PTUN Pasal 116, batas waktu 90 hari kerja pelaksanaan putusan jatuh pada 13 November 2026,” ujar Prof Farida, Kamis (8/10/2026).
Farida merinci, amar putusan PTUN sebenarnya memberikan tiga opsi mekanisme eksekusi, yakni mengembalikan posisi semula, menempatkan pada jabatan yang setara, atau pemberian kompensasi lain.
“Jadi bukan perintah kaku harus langsung kembali ke posisi lama. Ada opsi posisi setara atau kompensasi lain. Kami akan bermusyawarah untuk memberikan solusi terbaik bagi penggugat maupun keutuhan lembaga UNM,” jelasnya.(*)





