KOLOM – Setiap 1 Oktober kita mengucapkan kalimat yang sama: Pancasila sakti.
Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih mengganggu daripada sekadar merayakan kesaktian itu: jika Pancasila memang sakti, mengapa ketidakadilan masih tumbuh, korupsi terus berulang, politik transaksional menjadi kebiasaan, dan kekuasaan begitu mudah berjarak dari rakyat?
Pertanyaan ini tentu bukan untuk menggugat Pancasila. Justru sebaliknya. Pertanyaan ini diperlukan agar Pancasila tidak berhenti sebagai benda keramat dalam upacara, hafalan di sekolah, atau mantra politik setiap kali negara membutuhkan legitimasi.
Sebab sebuah bangsa tidak menjadi Pancasilais hanya karena warganya mampu menghafal lima sila.
Pancasila baru benar-benar hidup ketika ia menjadi alasan seseorang menolak korupsi meskipun tidak ada kamera, menjadi alasan pejabat berlaku adil meskipun tidak ada wartawan, dan menjadi alasan orang yang berkuasa tidak menindas mereka yang lemah.
Di sinilah persoalan filosofis kita bermula.
Pancasila bukan agama
Pancasila adalah dasar negara, bukan agama. Ia merupakan fondasi normatif bagi kehidupan bersama dalam negara yang plural. Karena itu, Pancasila tidak dimaksudkan untuk menggantikan agama atau menjadi doktrin teologis baru.
Tetapi justru karena Pancasila bukan doktrin teologis, ada satu persoalan yang perlu kita pikirkan secara serius: sejauh mana norma kenegaraan mampu menjangkau ruang batin manusia?
Negara dapat membuat undang-undang.
Negara dapat membangun lembaga pengawasan.
Negara dapat menghukum koruptor.
Negara dapat memerintahkan pejabat untuk melayani rakyat.
Tetapi negara tidak sepenuhnya mampu mengatur apa yang terjadi di dalam hati manusia ketika tidak seorang pun melihat.
Di sinilah agama mempunyai wilayah yang berbeda.
Bagi seorang Muslim, misalnya, manusia bukan hanya makhluk politik dan hukum. Ia adalah makhluk moral yang pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan Allah.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan keadilan harus ditegakkan. Dalam QS An-Nisa’ ayat 58, amanah dan keadilan diletakkan dalam satu tarikan normatif: amanah tidak boleh dikhianati dan keputusan harus ditegakkan dengan adil.
Dengan demikian, mengambil uang negara bukan sekadar pelanggaran hukum.
Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah.
Menyalahgunakan jabatan bukan sekadar penyimpangan administrasi.
Ia adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral.
Dan ketidakadilan bukan sekadar problem tata kelola.
Ia juga merupakan persoalan pertanggungjawaban manusia di hadapan Tuhan.
Di sinilah Pancasila dan agama dapat bertemu tanpa harus dicampuradukkan.
Pancasila mengatur fondasi etis kehidupan bersama sebagai bangsa.
Agama, bagi pemeluknya, memberikan horizon transendental tentang mengapa manusia harus berbuat benar bahkan ketika hukum manusia tidak melihat.
Kant: Moralitas dimulai ketika tidak ada yang melihat
Immanuel Kant membantu kita memahami problem tersebut.
Bagi Kant, moralitas tidak terutama ditentukan oleh akibat atau keuntungan suatu tindakan, melainkan oleh motif dan kewajiban moral. Manusia bertindak secara moral ketika ia melakukan sesuatu karena menyadari bahwa tindakan itu memang benar.
Di sinilah perbedaan antara takut kepada hukum dan memiliki moralitas.
Seorang pejabat mungkin tidak mencuri karena takut ditangkap KPK.
Tetapi seorang pejabat yang memiliki kesadaran moral tidak mencuri bahkan ketika peluang untuk melakukannya terbuka dan kemungkinan tertangkap hampir tidak ada.
Yang pertama tunduk kepada pengawasan.
Yang kedua tunduk kepada prinsip.
Kant menyebut manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai kepentingan orang lain.
Prinsip ini sangat dekat dengan sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Jika manusia adalah tujuan, rakyat tidak boleh direduksi menjadi angka statistik pembangunan.
Rakyat tidak boleh hanya menjadi pemilih ketika pemilu.
Rakyat tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Dan jabatan publik tidak boleh diperlakukan sebagai mesin akumulasi kekayaan pribadi.
Hegel: Negara bukan sekadar mesin kekuasaan
Hegel membawa kita ke wilayah yang lebih luas.
Bagi Hegel, kebebasan manusia tidak berhenti pada kebebasan individual. Kebebasan harus memperoleh bentuk objektif dalam kehidupan etis, institusi, hukum, keluarga, masyarakat sipil, dan negara.
Negara dengan demikian bukan sekadar mesin administratif.
Ia merupakan institusi yang seharusnya memungkinkan kebebasan dan kehidupan etis berkembang.
Tetapi di sinilah paradoks muncul.
Ketika negara berubah menjadi arena perebutan kepentingan kelompok, hukum dapat kehilangan roh etiknya. Institusi tetap berdiri, tetapi keadilan bisa kosong di dalamnya.
Kita dapat memiliki parlemen, pengadilan, kementerian, pemerintah daerah dan ribuan regulasi, tetapi semuanya dapat kehilangan makna jika institusi-institusi tersebut tidak lagi diarahkan pada kepentingan umum.
Negara yang kuat secara kelembagaan belum tentu kuat secara moral.
Dan negara yang memiliki banyak regulasi belum tentu memiliki masyarakat yang berkeadilan.
Gramsci: ketika nilai menjadi sekadar bahasa kekuasaan
Antonio Gramsci memberi kita pisau analisis yang berbeda.
Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan. Kekuasaan juga bekerja melalui hegemoni—kemampuan membuat gagasan tertentu diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Dalam konteks ini, Pancasila menghadapi bahaya ketika ia hanya menjadi bahasa yang digunakan semua orang, tetapi tidak lagi menjadi nilai yang sungguh-sungguh dipertanggungjawabkan.
Semua orang berbicara tentang persatuan.
Semua orang berbicara tentang demokrasi.
Semua orang berbicara tentang keadilan sosial.
Semua orang mengaku Pancasilais.
Tetapi pertanyaannya sederhana:
Apakah perilakunya juga demikian?
Pancasila bisa menjadi bahasa yang sangat populer justru karena hampir semua orang dapat menggunakannya.
Tetapi ketika bahasa Pancasila hanya digunakan untuk memperoleh legitimasi, sementara praktik kekuasaan berjalan dengan logika kepentingan sempit, maka terjadi jurang antara ideologi sebagai wacana dan Pancasila sebagai praksis.
Pancasila akhirnya menjadi apa yang paling berbahaya bagi sebuah nilai: slogan yang kehilangan daya kritis.
Habermas dan ruang publik yang sehat
Jürgen Habermas memberi kita pintu masuk lain: ruang publik.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu. Demokrasi membutuhkan ruang di mana warga dapat berbicara, berdiskusi, mengkritik kekuasaan, dan menguji kebijakan melalui komunikasi yang rasional.
Dalam perspektif ini, Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi doktrin yang datang dari atas.
Pancasila harus terus-menerus didialogkan dalam ruang publik.
Apa arti keadilan sosial ketika sebagian masyarakat menikmati akses ekonomi jauh lebih besar daripada yang lain?
Apa arti kerakyatan jika suara rakyat hanya didengar ketika pemilu?
Apa arti kemanusiaan ketika kelompok lemah mudah dikalahkan oleh kepentingan modal?
Apa arti persatuan jika perbedaan terus diproduksi menjadi konflik politik?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan ancaman terhadap Pancasila.
Justru itulah bentuk penghormatan terhadap Pancasila.
Sebab nilai yang tidak boleh dipertanyakan pada akhirnya mudah berubah menjadi dogma.
Sedangkan demokrasi membutuhkan nilai yang dapat terus diuji melalui argumentasi publik.
Islam: jabatan adalah amanah, bukan privilese
Dalam tradisi Islam, kekuasaan memiliki dimensi moral yang sangat kuat.
Jabatan bukan sekadar posisi.
Jabatan adalah amanah.
Amanah mengandung konsekuensi bahwa kekuasaan tidak pernah sepenuhnya menjadi milik orang yang memegangnya.
Ia hanya dititipkan.
Karena itu, seorang pemimpin dalam perspektif Islam tidak hanya bertanggung jawab kepada rakyat, partai, lembaga pengawas, atau hukum positif.
Ia juga bertanggung jawab kepada Allah.
Konsep ini sangat penting dalam membangun etika publik.
Sebab seseorang dapat lolos dari pemeriksaan manusia, tetapi tidak dari pengetahuan Tuhan.
Ia dapat menyembunyikan transaksi dari aparat, tetapi tidak dari Allah.
Ia dapat menghapus jejak digital, tetapi tidak dapat menghapus jejak moral.
Al-Qur’an juga menempatkan keadilan sebagai prinsip fundamental. QS Al-Ma’idah ayat 8 bahkan mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak membuat manusia berlaku tidak adil.
Artinya, keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang kita sukai.
Tidak boleh bergantung pada siapa yang memberi keuntungan.
Tidak boleh bergantung pada kelompok politik mana yang sedang berkuasa.
Keadilan harus tetap menjadi keadilan bahkan ketika ia merugikan kepentingan kita sendiri.
Di titik ini, etika Islam bertemu dengan cita moral Pancasila.
Masalah kita bukan kekurangan Pancasila
Mungkin masalah Indonesia bukan kekurangan nilai.
Kita memiliki Pancasila.
Kita memiliki konstitusi.
Kita memiliki hukum.
Kita memiliki agama.
Kita memiliki institusi negara.
Kita memiliki pendidikan moral.
Tetapi yang sering kurang adalah konsistensi antara nilai, kesadaran, dan tindakan.
Ada Pancasila dalam teks.
Ada Pancasila dalam pidato.
Ada Pancasila dalam upacara.
Tetapi apakah ada Pancasila dalam keputusan ketika seseorang berhadapan dengan uang?
Apakah ada Pancasila ketika seseorang memperoleh kekuasaan?
Apakah ada Pancasila ketika kepentingan pribadi bertabrakan dengan kepentingan publik?
Di situlah ujian sebenarnya.
Karena mudah mencintai keadilan ketika keadilan menguntungkan kita.
Yang sulit adalah tetap adil ketika ketidakadilan justru menguntungkan kita.
Dari doktrin menuju kesadaran
Karena itu, memperingati Hari Kesaktian Pancasila tidak cukup hanya dengan mengulang narasi bahwa Pancasila berhasil melewati berbagai ancaman sejarah.
Pertanyaan yang lebih relevan bagi generasi sekarang adalah:
Apakah Pancasila mampu mengalahkan keserakahan?
Apakah Pancasila mampu mengalahkan korupsi?
Apakah Pancasila mampu menundukkan kesewenang-wenangan?
Apakah Pancasila mampu mengalahkan politik yang hanya mengejar kekuasaan?
Dan apakah Pancasila mampu membuat manusia Indonesia merasa malu ketika mengambil sesuatu yang bukan haknya?
Jika jawabannya belum, maka pekerjaan rumah kita masih panjang.
Kesaktian Pancasila tidak boleh hanya dipahami sebagai kemampuan sebuah ideologi bertahan dari ancaman politik.
Kesaktian yang lebih substantif adalah kemampuan nilai-nilainya membentuk karakter manusia dan institusi negara.
Pancasila harus bergerak dari doktrin ke kesadaran; dari teks ke praksis; dari simbol ke perilaku; dari pidato ke kebijakan.
Dan di sinilah agama mempunyai kontribusi penting tanpa menjadikan negara sebagai negara agama.
Agama dapat menghidupkan kesadaran transendental.
Pancasila dapat menjaga kehidupan bersama dalam masyarakat yang majemuk.
Hukum memberikan batas.
Institusi memberikan mekanisme.
Demokrasi memberikan ruang deliberasi.
Dan kesadaran moral memberikan alasan untuk tetap benar bahkan ketika tidak ada yang melihat.
Kesaktian yang sesungguhnya
Barangkali inilah cara yang lebih dewasa memahami Hari Kesaktian Pancasila.
Pancasila tidak perlu disakralkan secara berlebihan hingga kebal dari dialog dan kritik.
Ia justru harus terus dihidupkan melalui praksis.
Sebab yang perlu kita takuti bukan ketika orang bertanya tentang Pancasila.
Yang lebih berbahaya adalah ketika semua orang berbicara tentang Pancasila tetapi tidak lagi merasa bersalah ketika mengkhianati nilai-nilainya.
Pada akhirnya, kesaktian Pancasila bukan terletak pada banyaknya orang yang mampu mengucapkan lima silanya, melainkan pada sedikitnya orang yang sanggup mengkhianatinya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan.
Pancasila sebagai dasar negara membutuhkan hukum.
Pancasila sebagai ideologi membutuhkan institusi.
Pancasila sebagai etika membutuhkan manusia yang berkarakter.
Dan manusia yang berkarakter membutuhkan sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar rasa takut terhadap sanksi: kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan.
Di situlah Pancasila bertemu dengan pesan agama.
Di situlah filsafat bertemu dengan moralitas.
Dan di situlah Hari Kesaktian Pancasila menemukan maknanya yang paling substantif:
bukan sekadar merayakan bahwa Pancasila pernah diselamatkan dari ancaman sejarah, tetapi memastikan agar setiap hari kita tidak ikut mengkhianatinya melalui korupsi, ketidakadilan, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak orang yang menghafalnya. Ia membutuhkan lebih banyak manusia yang merasa berdosa secara moral ketika mengkhianati nilai-nilainya.
Allahu A’lam Bishshawab

Penulis
Baharuddin Hafid
Dosen Tetap Universitas Megarezky Makassar





