Kapolsek Ponrang Resmi Dilaporkan ke Propam Polres Luwu Terkait Dugaan Kroscek Manipulatif SPBU Lanipa

BERANDANEWS – Luwu, Sengketa dugaan pungutan liar (pungli) pengisian solar bersubsidi dalam jerigen di SPBU Lanipa (74.919.27) kian berbuntut panjang. Kapolsek Ponrang, Iptu Edy Syamsuri, resmi dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu atas dugaan tindakan tidak profesional dan manipulasi klarifikasi di media, pads Senin (28/9/2026) lalu.

Laporan aduan etik yang dilayangkan oleh Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., teregister dengan nomor 011/S.KL/Koalisi/IX/2026. Laporan tersebut turut ditujukan dengan tembusan ke Kapolda Sulsel serta Kabid Propam Polda Sulsel di Makassar.

Mulyadi menilai Kapolsek Ponrang berupaya melakukan pengaburan fakta atas keluhan warga dan jurnalis menyangkut kutipan pungli sebesar Rp25.000 per jerigen solar bersubsidi di SPBU Lanipa.

Salah satu bukti primer yang diserahkan ke Propam adalah bukti cetak pesan WhatsApp antara jurnalis dengan Kapolsek. Saat disodori bukti pengakuan narasumber lapangan terkait pungli, perwira tersebut hanya membiarkan pesan berstatus “centang biru” (dibaca) tanpa tindakan hukum objektif, namun mendadak mempublikasikan klaim sterilnya SPBU dari pungli ke media lain.

“Bukti chat pungli Rp25 ribu itu sangat klir. Kenapa saat disodorkan bukti konkret beliau hanya bungkam centang biru, tetapi di media lain menggebu-gebu membantah? Sikap abai inilah yang kami laporkan,” tegas Mulyadi di Mapolres Luwu, Senin (28/9/2026).

Mulyadi juga menyindir kroscek lapangan yang dilakukan Polsek Ponrang pekan lalu sebagai tindakan formalitas belaka. Pasalnya, peninjauan dilakukan kepolisian saat stok dispenser solar bersubsidi di SPBU Lanipa sedang kosong selama tiga hari berturut-turut.

“Memeriksa perkara pungli solar saat solarnya tidak ada itu konyol. Itu kroscek formalitas untuk membersihkan nama SPBU,” cetusnya.

Merespons laporan tersebut, PS. Kanit Paminal Propam Polres Luwu, AIPTU Andi Arham, mengonfirmasi berkas pengaduan telah diterima di ruang kerjanya dan siap ditindaklanjuti secara marathon.

Sementara itu, Kapolsek Ponrang Iptu Edy Syamsuri mengonfirmasi via telepon bahwa peninjauan yang dimaksudnya adalah untuk memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat pungli.

“Bukan dugaan pungli per jerigen yang kami maksud, melainkan kroscek terhadap anggota kami yang bertugas di lokasi. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungli di lapangan,” ujar Iptu Edy Syamsuri.

Kendati melaporkan Kapolsek, Koalisi LSM menyatakan mendukung penuh ketegasan Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, yang menginstruksikan Satreskrim memproses manajemen SPBU Lanipa demi menyelamatkan hak BBM subsidi bagi petani dan nelayan lokal.(*)