BERANDANEWS — Makassar, Praktik pembangunan mendahului izin kembali membentur ketegasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar.
Di atas lahan Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, deretan tiang dan rangka baja kawasan pergudangan berdiri kokoh. Padahal, secara administratif, bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan di lapangan ini memicu reaktifnya warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Masyarakat Buloa–Tallo. Melalui surat keberatan resmi tertanggal 7 Agustus 2026, warga mendesak DTRB Kota Makassar memblokir atau menunda penerbitan PBG hingga seluruh verifikasi faktual dan legalitas lahan dibuka transparan ke publik.
Menabrak Prosedur, Mengabaikan Teguran
Dugaan pelanggaran ini menguat setelah otoritas teknis mengonfirmasi status proyek tersebut. Sebelumnya, DTRB Kota Makassar mengakui kepada media bahwa PBG proyek ini masih berstatus “dalam proses pengurusan”. Lebih jauh, pelaksana proyek dilaporkan telah menerima surat teguran tertulis.
Namun, teguran di atas kertas tak kunjung menghentikan deru alat berat di lokasi.
Kejanggalan inilah yang memicu desakan pemeriksaan menyeluruh. Aliansi warga menuntut pemerintah mencocokkan berkas permohonan dengan realita di lapangan—mulai dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), intensitas pemanfaatan ruang, hingga peruntukan zonasi kawasan.
“Pemeriksaan ini bukan untuk menghambat investasi, tapi memastikan kepastian hukum. Jangan sampai ada praktik pemutihan atas pelanggaran yang disengaja,” tegas perwakilan aliansi dalam dokumen keberatan mereka.
Ancaman Dampak Lingkungan dan Status Tanah
Selain persoalan tata ruang, warga menyuarakan potensi resiko sosial-lingkungan yang luput dari pengawasan. Operasional pergudangan di kawasan padat pemukiman diproyeksikan memicu kemacetan akibat lalulintas kendaraan berat, polusi debu, hingga kerentanan banjir.
Aliansi juga mendesak DTRB berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi ulang status kepemilikan tanah yang dijadikan objek pembangunan.
Transparansi proses—seperti sejauh mana tahapan evaluasi dan hasil verifikasi lapangandiminta dibuka secara tertulis kepada warga, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.
Ancam Jalur Hukum
Sikap warga Buloa Tallo kini berada di titik krusial. Jika DTRB Kota Makassar dan instansi terkait mengabaikan penegakan aturan serta asas diskresi yang bersih, warga siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas pemerintahan.
Langkah ini diambil demi menegakkan prinsip akuntabilitas publik, perlindungan hak warga lokal, dan penghentian tren “bangun dulu, izin belakangan” yang kian marak di Kota Makassar.(*)





