BERANDANEWS — Makassar, Angin segar berembus bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulsel resmi menyetorkan seluruh data PPPK paruh waktu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diusulkan naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah ini membawa harapan baru bagi 1.530 pengabdi negara mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis yang selama ini menggantungkan nasibnya pada status paruh waktu.
Jika usulan ini disetujui pusat, alokasi gaji mereka ke depan direncanakan bakal ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa seluruh nama tanpa terkecuali telah dikirimkan ke pusat sejak awal Agustus 2026. Namun, pihaknya kini tengah menanti petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat mengenai kuota dan mekanisme seleksi akhir.
“1.530 pegawai paruh waktu itu semua kita usulkan agar statusnya bisa berganti jadi penuh waktu. Tapi sifatnya kan kita mengajukan. Kepastian berapa yang disetujui pusat, kita masih menanti juknisnya,” ujar Erwin, Jumat (11/9/2026).
Di balik secercah harapan tersebut, terselip kecemasan terkait masa transisi kontrak. Pasalnya, sebagian besar kontrak PPPK paruh waktu di Sulsel akan berakhir pada Oktober 2026, sementara skema pengalihan status baru diproyeksikan berlaku mulai Januari 2027.
Ada kekosongan masa kerja selama dua bulan November hingga Desember yang butuh kepastian hukum dan nasib bagi para pegawai.
“Ini yang masih krusial dan terus dibahas di tingkat pusat. Bagaimana nasib mereka di interval November-Desember jika aturan baru berlaku Januari? Apakah ada perpanjangan sementara selama dua bulan atau seperti apa? Kita sangat butuh juknis untuk menjawab kecemasan ini,” terang Erwin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa proses pengalihan status ini melibatkan rantai birokrasi yang cukup panjang di tingkat pusat. Setelah Kemendagri menghimpun data dari daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memverifikasi validitas berkas pegawai.
Tahap krusial berikutnya berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kesiapan anggaran negara.
“Kemendagri minta data, lalu kewenangan kepegawaiannya diverifikasi oleh BKN. Setelah jumlah yang lolos verifikasi ketahuan, baru dibahas bersama Kementerian Keuangan untuk penyediaan anggarannya,” jelas Jufri, Senin (31/8/2026) lalu.
Jufri memastikan Pemprov Sulsel telah menyelesaikan kewajibannya di tingkat daerah dengan mengirimkan seluruh data ke Dirjen Keuangan Daerah. Kini, nasib dan kepastian status 1.530 pengabdi masyarakat Sulsel sepenuhnya berada di meja pemerintah pusat dan DPR RI.(*)





