BERANDANEWS — Makassar, Komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam menyapu bersih penyerobotan ruang publik terus dibuktikan.
Setelah berdiri kokoh selama dua dekade, tiga bangunan semipermanen yang mencaplok fasilitas umum (fasum) dan menutup akses drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, akhirnya berhasil diratakan, Rabu (9/9/2026).
Penertiban berskala sedang ini dipimpin langsung oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya atas arahan Camat Biringkanaya, Maharuddin.
Kendati menyasar bangunan yang telah beroperasi 20 tahun, eksekusi berlangsung sejuk tanpa gesekan berkat pendekatan humanis yang dilakukan jauh hari.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar, melainkan mengembalikan fungsi fasum dan drainase demi kepentingan publik. Apalagi lokasi ini krusial untuk aliran air dan kenyamanan warga,” tegas Camat Biringkanaya, Maharuddin.
Eksekusi ini menjadi sinyal ketegasan Pemkot Makassar berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini menyusul penertiban lapak PKL legendaris yang sebelumnya telah menguasai fasum di kawasan Patung Ayam Daya selama 25 tahun.
Camat Maharuddin memastikan penataan kawasan di wilayah Biringkanaya akan terus bergulir secara bertahap guna mengembalikan hak-hak pejalan kaki, menanggulangi ancaman genangan air, serta menciptakan tata kota yang bersih dan tertib.(*)





