BERANDANEWS — Makassar, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku demi mengamankan tata kelola bisnis dan menjaga aset negara di sektor maritim.
Sinergi strategis di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Kesepakatan hukum tersebut ditandatangani langsung oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar. Kolaborasi ini dirancang untuk memperkuat mitigasi risiko serta pendampingan hukum sejak dini bagi operasional pelabuhan, khususnya di wilayah Maluku.
Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap dioptimalkan demi memberikan bantuan, pertimbangan, hingga tindakan hukum guna mencegah dan menyelesaikan berbagai persoalan secara profesional.
“Pendampingan sejak awal sangat krusial agar potensi benturan atau risiko hukum dapat diidentifikasi lebih cepat. Ini bentuk sinergi nyata untuk memastikan seluruh langkah Pelindo tetap sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Datuk.
Sementara itu, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menyambut hangat dukungan penuh Kejati Maluku.
Mengingat luasnya cakupan operasional kepelabuhanan, kepastian hukum menjadi benteng utama perusahaan dalam mewujudkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda besar transformasi BUMN di bawah naungan Danantara Indonesia, di mana Pelindo dituntut semakin solid menjaga peran vitalnya sebagai penggerak utama konektivitas maritim nasional.(*)





