Curanmor Gowa-Makassar Tembus NTB, Hasil Jarahan Dijual Murah Demi Narkoba dan Pesta Miras

BERANDANEWS – Gowa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa menggagalkan penyelundupan sepeda motor hasil curian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antar-provinsi.

Seorang pelaku berinisial AS (28) dibekuk usai menjalankan aksi pencurian di wilayah Gowa dan Makassar untuk dijual ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kanit Pidum Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengonfirmasi penangkapan berawal saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melancarkan patroli di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Hasil interogasi mendalam terhadap AS mengarahkan tim URC melakukan penggerebekan kilat di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit sepeda motor hasil curian yang telah berada di atas kapal kayu nelayan dan siap diberangkatkan menuju NTB.

“Tiga motor ini dijual pelaku dengan harga miring, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Rencananya motor-motor tersebut dikirim ke Bima untuk mengelabui pemilik dan menyulitkan pelacakan aparat,” ujar Ipda Aditya Pamungkas, Senin (7/9/2026).

Praktik kejahatan ini dipicu oleh gaya hidup hedonis dan ketergantungan zat terlarang. Pengakuan pelaku mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan motor curian langsung dihabiskan untuk membeli narkotika jenis sabu serta pesta minuman keras (miras) bersama kelompoknya.

Polresta Gowa kini memburu dua anggota komplotan lainnya yang berstatus DPO serta mendalami peran para penadah yang terlibat dalam rantai penyelundupan lintas pulau ini.

Tersangka AS beserta barang bukti tiga unit kendaraan telah diamankan di Mako Polresta Gowa. Pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)