BERANDANEWS — Makassar, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama jajaran Polsek melancarkan operasi pembersihan kejahatan jalanan secara masif sepanjang Agustus hingga awal September 2026.
Sebanyak 47 tersangka dari 40 Laporan Polisi (LP) berhasil diringkus demi memulihkan kondusivitas Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa penindakan tegas ini menyasar berbagai kasus menonjol, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor, hingga aksi tawuran antarkelompok. Dari puluhan tersangka yang ditangkap, empat di antaranya teridentifikasi masih di bawah umur.
“Selama satu bulan ini, Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran berhasil mengamankan kurang lebih 47 tersangka dari 40 LP. Rata-rata merupakan pelaku kejahatan jalanan,” ungkap Arya saat memimpin rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita ratusan barang bukti berbahaya yang digunakan para pelaku untuk meneror warga.
Sebanyak 191 unit sajam (terdiri dari panah busur beserta pelontarnya, parang, dan parang giwang).
Selain itu barang bukti 9 unit sepeda motor hasil kejahatan curanmor, dan barang bukti lain seperti Tabung gas hasil curian, kartu e-toll, serta berbagai alat bantu pembobolan.
Selain menekan angka geng motor, Polrestabes Makassar berhasil melacak dan menangkap pelaku dari dua kasus kejahatan yang sempat viral dan meresahkan warga di media sosial.
Kasus tersebut yakni penganiayaan sadis terhadap anak menggunakan silet di bagian punggung, serta pencurian kotak amal di sebuah masjid lokal.
Saat ini seluruh tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani legal proses lebih lanjut. Polrestabes Makassar memastikan patroli skala besar akan terus ditingkatkan guna menjamin keamanan ruang publik di seluruh sudut Kota Makassar.(*)





