Kasus Korupsi Bibit Nanas Gulirkan Saksi Kunci, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Penuhi Panggilan PN Makassar

Pengadilan Negeri Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendadak dipadati sejumlah figur publik. Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 kompak hadir memenuhi panggilan majelis hakim untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Selasa (1/9/2026).

Sidang perkara rasuah yang menyita perhatian publik Sulawesi Selatan ini resmi dimulai sekitar pukul 11.00 WITA.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini merupakan jajaran elit politik Sulsel yang kini menduduki sejumlah posisi strategis di daerah:

– Andi Ina Kartika Sari — Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 yang saat ini menjabat Bupati Barru.
– Syaharuddin Alrif — Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, saat ini menjabat Bupati Sidrap.
– Darmawangsyah Muin — Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, saat ini menjabat Wakil Bupati Gowa.
– Ni’matullah — Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, saat ini menjabat Ketua DPD Demokrat Sulsel.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, keempat tokoh politisi tersebut tampak hadir dengan mengenakan pakaian formal dan kooperatif mengikuti jalannya proses pembuktian di hadapan hakim serta jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap empat mantan pimpinan legislatif tersebut.

“Iya, empat mantan pimpinan DPRD Sulsel dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas hari ini,” tegas Soetarmi.

Kehadiran keempat saksi kunci ini diharapkan mampu membongkar alur penganggaran dan mekanisme pengawasan terkait proyek pengadaan bibit nanas yang tengah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, juga diperiksa terkait kasus tersebut.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali mencecar Bahtiar terkait skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan marathon berlangsung di Gedung Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026) kemarin.

Bahtiar tercatat menghadap penyidik mulai pukul 10.00 WITA dan masih menjalani pemeriksaan insentif hingga malam hari.

Soetarmi, membenarkan bahwa kehadiran Bahtiar hari ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.Referensi Geografis

“Beliau sempat dua kali dipanggil dan tidak hadir (mangkir). Baru hari ini beliau hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa kembali sebagai saksi,” ungkap Soetarmi, Senin (31/8) malam.

Meski status tersangkanya sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Makassar dua bulan lalu, Kejati Sulsel menegaskan proses hukum tidak terhenti. Penyidik tetap mengusut tuntas kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sama.

“Tidak ada sprindik baru. Sprindik awal tidak dibatalkan dalam putusan sidang praperadilan,” tegas Soetarmi.(*)