Pertaruhkan Jabatan! Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Sah 15 Desember

BERANDANEWS – Jakarta, Di bawah tekanan kuat gelombang unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pimpinan DPR RI akhirnya menandatangani kesepakatan bertaruh jabatan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Momen dramatis ini berlangsung di Ruang Abdul Muis di sela-sela Rapat Paripurna. Pimpinan DPR RI Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal menggelar audiensi spontan mendadak bersama perwakilan massa aksi yang dipimpin aktivis AMPB, Supriyono alias Mas Botok.

Atmosfer ruang rapat sempat memanas saat perwakilan massa meneliti draf dokumen kesepakatan. AMPB menilai klausul sanksi pengunduran diri jika RUU gagal disahkan masih terlalu terbilang “lunak”.

“Kalau cuma mundur dari pimpinan, berarti masih jadi anggota DPR!” cetus salah seorang orator AMPB dengan nada tinggi di dalam ruangan.

Mendengar interupsi tegas tersebut, Sufmi Dasco mengambil langkah berani. Tanpa ragu, Dasco meraih pena dan mencoret langsung draf tersebut menambahkan revisi tulisan tangan di atas kertas bermaterai. Isi revisinya ekstrem: Pimpinan DPR siap mundur dari pimpinan sekaligus mencopot statusnya sebagai anggota DPR RI jika tenggat 15 Desember meleset.

Usai penandatanganan, Dasco dan Mas Botok menunjukkan dokumen bersejarah itu ke hadapan awak media.

“Alhamdulillah, hasil audiensi menghasilkan komitmen RUU Perampasan Aset disahkan maksimal 15 Desember. Jika meleset, Pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” tegas Botok yang disambut riuh sorak lega para demonstran.

Sufmi Dasco menegaskan bahwa pihak legislatif tidak gentar dengan taruhan politik tersebut dan berkomitmen penuh mengawal aspirasi rakyat. Sementara itu, Saan Mustopa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal ketat jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset hingga hari penentuan tiba.(*)