BERANDANEWS — Jakarta, PT Jasa Raharja (Persero) mengukuhkan perannya sebagai pilar perlindungan dasar masyarakat di jalan raya. Hingga Juli 2026, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencatat penyerahan santunan mencapai Rp1,948 triliun yang disalurkan kepada 91.836 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Capaian tersebut diiringi percepatan layanan yang makin responsif. Berkolaborasi dengan 2.857 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja mampu memangkas rata-rata kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia menjadi hanya 1 hari 00 jam 35 menit. Sementara itu, untuk santunan korban luka-luka, rata-rata durasi penyelesaian tercatat 4 hari 11 jam 09 menit.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa kecepatan pencairan santunan merupakan pengejawantahan dari mandat UU No. 33 dan No. 34 Tahun 1964 sebagai bagian integral dari sistem perlindungan sosial nasional.
“Capaian tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas secara cepat, tepat, dan manusiawi,” ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pencegahan Preventif dan Kepedulian Tanggap Bencana
Tidak sekadar berfokus pada pasca-kejadian (post-crash), Jasa Raharja gencar memperkuat program preventif keselamatan transportasi.
Sepanjang semester pertama hingga Juli 2026, perseroan telah merealisasikan 4.872 kegiatan action plan yang mencakup edukasi, kampanye keselamatan, pelatihan, hingga pemetaan wilayah rawan kecelakaan secara presisi.
Di sisi lain, responsif sosial perseroan juga diuji saat menghadapi situasi darurat di kawasan timur Indonesia. Jasa Raharja menerjunkan dukungan khusus bagi warga pengungsi di tiga daerah paling terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Timur.
Transformasi Berbasis Data di Bawah Naungan Danantara
Dalam momentum peringatan kemerdekaan, Awaluddin menggarisbawahi filosofi baru dalam bermobilitas. Kemerdekaan, menurutnya, tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan bergerak, melainkan jaminan bahwa setiap warga dapat melintas dengan aman dan pulang dengan selamat.
Sejalan dengan arah integrasi dan penguatan tata kelola dari Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara Indonesia, Jasa Raharja terus memacu transformasi digital berbasis data (data-driven decision making).
Integrasi data pemetaan wilayah rawan dan kecepatan respons rumah sakit dipakai untuk menyederhanakan birokrasi layanan agar korban tidak dibebani kendala administratif saat situasi kritis.
“Masyarakat bukan sekadar penerima layanan, melainkan pusat dari seluruh proses perbaikan. Setiap inovasi harus menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terutama ketika mereka berada dalam situasi yang paling membutuhkan perlindungan,” pungkas Awaluddin.(*)





