
BERANDANEWS – Makassar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Selatan resmi menerjunkan 10 orang Penggerak HAM ke lapangan. Para petugas ini ditugaskan khusus untuk mengawal program pengarusutamaan HAM di desa, kelurahan, dan kampung binaan sadar HAM yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja dan pemaparan rencana aksi yang berlangsung di Aula Kanwil HAM Sulsel, Makassar.
Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, menegaskan bahwa pengerahan Penggerak HAM ini merupakan amanah besar untuk menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang berorientasi pada hasil nyata di tengah masyarakat.
“Hari ini, saudara tidak hanya menandatangani kontrak kerja, tetapi menerima amanah untuk menjadi penggerak nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia. Saya berharap para Penggerak HAM bekerja sungguh-sungguh serta membangun komunikasi erat dengan warga dan pemerintah setempat,” ujar Daniel.
Fokus pada Pemetaan Kelompok Rentan dan Edukasi
Selama periode tugas Agustus–September 2026, para Penggerak HAM telah menyiapkan serangkaian program aksi langsung yang bersentuhan dengan kebutuhan warga lokal, di antaranya, mengedukasi hak-hak mendasar warga di tingkat desa dan kelurahan,
mengidentifikasi dan mendata masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus, mendorong masyarakat aktif dalam pemenuhan hak-hak sipil dan sosial, dan membangun kanal responsif untuk mengadukan dan menyelesaikan persoalan HAM di tingkat tapak.
Daniel mengingatkan, indikator keberhasilan program desa sadar HAM tidak diukur dari megahnya acara atau banyaknya kegiatan, melainkan dampak dan perubahan positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penggerak HAM harus hadir sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah demi membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia,” tegasnya.
Siap Jadi Motor Penggerak Perubahan
Komitmen ini disambut antusias oleh para petugas di lapangan. Nurfitri Sawalinda, Penggerak HAM asal Desa Maranu, Kecamatan Lau, Kabupaten Pangkep, menyatakan kesiapannya untuk merangkul dan mendengarkan keluhan warga.
“Tugas kami bukan sekadar menjalankan agenda formal, melainkan hadir di tengah warga untuk mendengarkan, mengidentifikasi persoalan, serta menentukan langkah konkret yang menjawab kebutuhan dasar mereka,” tutur Nurfitri.
Sementara itu, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Sulsel, Idawati Parapak, menambahkan bahwa Penggerak HAM dituntut menjadi eksekutor sekaligus penyelesai masalah (problem solver) atas potensi pelanggaran atau pengabaian hak warga di wilayah binaannya.(*)




