Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, 2 Langsung Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kiri)

BERANDANEWS – Jakarta, Polda Metro Jaya bergerak cepat menuntaskan kasus penistaan agama terkait tantangan (challenge) hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) di acara musik The Sounds Project, Ancol.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal yang memicu kemarahan publik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima lima laporan masyarakat dan mengumpulkan alat bukti yang sah.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman, Kamis (13/8/2026).

Peran Para Tersangka: Dari MC hingga Pembaca Ayat

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penistaan tersebut.

RES yang bertindak sebagai pembawa acara (MC) yang memandu interaksi di booth minuman beralkohol.

Kemudian I dan AK, bertindak memberikan tantangan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha kepada pengunjung dengan imbalan sebotol miras.

Dan M, merupakan pengunjung yang tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara hingga videonya viral di media sosial.

Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum bagi tersangka I dan M terus berjalan sesuai prosedur.

Uji Saksi Ahli MUI hingga Kemenag

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman digital kegiatan serta pakaian yang digunakan para pelaku.

Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak penyelenggara acara The Sounds Project, penjaga booth, hingga produsen minuman keras Newport.

“Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta uji laboratorium kandungan alkohol,” tambah Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan ulang konten video tersebut dengan narasi provokatif.

Pihaknya menjamin penanganan perkara akan dituntaskan secara profesional dan objektif.(*)