BERANDANEWS — Makassar, Ketegangan antara pelaku usaha dengan pihak manajemen pengelola Kawasan Ruko Pagodam kembali memuncak.
Merasa aspirasinya diabaikan dan kesepakatan damai dilanggar secara sepihak, para pemilik, penyewa, serta penghuni ruko resmi melayangkan petisi bersama tertanggal 14 Agustus 2026.
Petisi tersebut memuat penolakan keras terhadap kebijakan pengelola yang melarang kegiatan bongkar muat barang di depan ruko masing-masing.
Tak hanya itu, akibat krisis kepercayaan yang makin mendalam, para pelaku usaha kini secara tegas mendesak pergantian pengelola kawasan.
Kesepakatan Damai Hanya Bertahan Tiga Hari
Konflik ini sebenarnya sempat mereda usai digelarnya aksi penyampaian aspirasi secara damai oleh para penghuni dan pelaku usaha Ruko Pagodam pada Jumat, 7 Agustus 2026 lalu.
Melalui proses negosiasi dan dialog, kedua belah pihak kala itu telah menyepakati komitmen bersama untuk mencari solusi yang adil.
Namun, komitmen tersebut nyatanya tak berjalan lama. Pihak pengelola dinilai mengingkari hasil dialog dan kembali menerapkan penertiban secara sepihak hanya tiga hari setelah kesepakatan dibuat.
“Kami bukan menolak aturan. Kami menolak aturan yang merugikan usaha dan diberlakukan tanpa dialog,” tegas pernyataan sikap bersama penghuni dalam lembar petisi tersebut.
Empat Poin Tuntutan Utama
Para pelaku usaha mengungkapkan bahwa aturan larangan bongkar muat di depan ruko sangat menghambat rantai distribusi barang, berpotensi memicu kerugian waktu dan biaya operasional, serta tidak mempertimbangkan karakteristik tiap jenis usaha yang berbeda.
Dalam petisi tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan usaha terdapat empat tuntutan utama yang dilayangkan kepada pengelola kawasan:
Tolak Larangan Bongkar Muat: Meminta pengelola meninjau ulang dan menghentikan aturan larangan bongkar muat di depan ruko demi kelangsungan usaha para penghuni.
Buka Dialog Transparan: Mendesak dibukanya ruang diskusi yang jujur dan melibatkan seluruh perwakilan pemilik, penyewa, dan pelaku usaha.
Hormati Kesepakatan: Menuntut pengelola menjalankan setiap poin kesepakatan secara konsisten tanpa pembatalan sepihak.
Desak Pergantian Pengelola (Ganti Pengelola)
Menuntut pergantian manajemen pengelola kawasan jika pihak saat ini tetap dinilai tidak komunikatif dan terus mengabaikan keresahan warga ruko.
Para penghuni menegaskan bahwa mereka membutuhkan pengelolaan kawasan yang terbuka, komunikatif, adil, transparan, serta mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan di Kawasan Ruko Pagodam.(*)





