Impian Stadion Sudiang Terhalang Sengketa Lahan? Legislator Minta Pemprov Lunasi Hak Warga

BERANDANEWS – Makassar, Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera mengalokasikan anggaran ganti rugi lahan warga di sisi utara kawasan pembangunan Stadion Sudiang, Makassar.

Dalam pembahasan APBD Perubahan, para legislator meminta Pemprov Sulsel menganggarkan sedikitnya Rp18 miliar demi melunasi lahan masyarakat yang sudah mengantongi kekuatan hukum tetap.

Desakan ini mengemuka karena Pemprov Sulsel telah menyetujui belanja pengadaan lahan sebesar Rp67,2 miliar pada APBD Perubahan. Banggar pun mempertanyakan alasan persoalan lahan warga yang berkekuatan hukum justru belum menjadi prioritas utama.

DPRD Tegaskan Tak Ingin Halangi Pembangunan Stadion

Anggota Banggar DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Sultan Tajang, menegaskan bahwa pelunasan hak masyarakat harus berjalan selaras dengan proyek strategis daerah agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Kami di DPRD tidak mau disebut menghalang-halangi impian masyarakat Sulsel memiliki stadion. Pembangunan Stadion Sudiang adalah mimpi kita bersama. Jadi, kami minta pemerintah segera menganggarkan pelunasan ganti rugi lahan tersebut,” ujar Sultan Tajang.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa DPRD telah memberikan jaminan politik kepada para pemilik lahan saat melakukan kunjungan lapangan.

“Kami menegaskan menjadi jaminan agar pembayaran lahan dialokasikan dalam APBD Perubahan. Tidak ada salahnya kita alokasikan Rp18 miliar untuk lahan warga yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kadir.

Kewajiban Penganggaran Berdasarkan Permendagri

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Marjono, mengingatkan Pemprov Sulsel terkait regulasi keuangan daerah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyusunan APBD, pembayaran utang dan kewajiban hukum pemerintah sifatnya mengikat.

“Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, secara tegas disampaikan bahwa utang merupakan hal yang wajib dialokasikan dalam APBD,” terang Marjono.

Banggar DPRD Sulsel berharap pengalokasian dana Rp18 miliar ini segera direalisasikan Pemprov Sulsel, sehingga hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan lancar tanpa dibayangi sengketa lahan.(*)