Kabar Gembira Bagi UMKM Makassar: BBPOM Gratiskan Biaya Izin Edar dan Siap Beri Pendampingan!

UMKM (dok)

BERANDANEWS – Makassar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, BBPOM Makassar kini memberikan insentif khusus berupa pembebasan biaya izin edar hingga Rp0 untuk para pelaku usaha lokal.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap UMKM merupakan salah satu misi strategis Badan POM untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

“Salah satu misi Badan POM adalah berpihak pada UMKM. Peran penting kami bukan hanya melakukan pengawasan saja, tetapi bagaimana turut serta menggerakkan perekonomian UMKM yang sangat strategis ini,” ujar Yosef, Rabu (12/8/2026).

Izin Edar Rp0 dan Pendampingan Penuh

Yosef mengimbau para pelaku usaha agar tidak lagi menganggap proses perizinan di Badan POM sebagai prosedur yang rumit atau mahal. BBPOM Makassar siap memberikan pendampingan intensif dari awal hingga sertifikasi terbit.

“UMKM ini kita gandeng karena mereka punya potensi besar. Saat ini tidak usah ragu mengurus izin edar Badan POM karena biayanya Rp0 untuk UMKM. Tidak usah khawatir, pasti kita dampingi,” tegasnya.

Adanya legalitas dan izin edar resmi dinilai sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas daya saing produk UMKM di pasaran.

Buka Akses Pasar dan Ketentuan Produk Olahan

Selain kemudahan perizinan, BBPOM Makassar juga memfasilitasi perluasan akses pasar dengan melibatkan pelaku UMKM pada berbagai kegiatan strategis, salah satunya program Pasar Murah yang digelar bekerja sama dengan Perum Bulog.

Terkait regulasi produk, Yosef menjelaskan klasifikasi izin edar pangan:

Pangan Siap Saji, Tidak wajib izin edar BPOM, namun pelaku usaha wajib konsisten menjaga aspek higiene dan keamanan pangan.

Pangan Olahan Daya Simpan 7 Hari: Wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan, baik melalui PIRT Dinas Kesehatan maupun izin edar Badan POM.

Melalui kemudahan fasilitas ini, BBPOM Makassar berharap semakin banyak pelaku UMKM yang tergerak melengkapi legalitas produknya agar mampu menembus pasar yang lebih luas.(*)