BERANDANEWS – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras atas aksi penistaan simbol agama berupa challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras).
MUI mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan memproses hukum pihak yang menggagas maupun menyelenggarakan promosi tersebut dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan mengaitkan ayat suci Alquran dengan promosi produk haram tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi hukum.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” kata Cholil, Rabu (12/8/2026).
MUI Tegaskan Penyelenggara dan Inisiator Harus Bertanggung Jawab
Cholil menekankan, pihak-pihak terkait tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab dengan dalih di luar koordinasi.
Menurutnya, aksi tersebut jelas melukai perasaan umat Islam karena menempatkan ayat suci pada konteks yang merendahkan.
“Secara hukum dan moral itu tidak layak. Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses. Yang menyelenggarakan dan memberi ruang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Skandal ini mencuat usai unggahan akun Threads @JARRKOJARR viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan booth merek minuman beralkohol Newport yang menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras gratis.
Panitia Sounds Project Kecam Sponsor dan Layangkan Teguran Keras
Merespons gelombang kecaman publik dan desakan MUI, pihak manajemen The Sounds Project menyatakan aksi nekat tersebut berlangsung tanpa pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia pusat.
“Kami turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen.
Panitia menegaskan telah melayangkan teguran keras kepada pihak sponsor Newport serta menuntut penyelesaian kasus ini secara hukum hingga tuntas, seraya melakukan evaluasi internal menyeluruh.(*)





