Sempat Mangkir, Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PBG dan SLF

BERANDANEWS – Gowa, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya mendatangi Mapolresta Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Selasa (11/8/2026).

Kedatangannya guna memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Polresta Gowa.

Orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Husniah sempat tidak hadir dari jadwal panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026).

Permintaan Penundaan dan Pemeriksaan di Rujab Ditolak Penyidik

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, Bupati Gowa sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga hari Jumat. Namun, penyidik secara tegas menolak permohonan tersebut.

Tak hanya meminta penundaan jadwal, pihak Bupati Gowa juga sempat mengajukan permohonan agar proses pemeriksaan dialihkan ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dengan alasan keamanan.

“Permintaan tersebut ditolak oleh penyidik. Kami menilai proses pemeriksaan di kantor kepolisian jauh lebih tepat dan terjamin keamanannya,” jelas pihak kepolisian.

Setelah permohonan penundaan dan pengalihan lokasi ditolak, tim kuasa hukum Husniah Talenrang mengonfirmasi kesiapan kliennya untuk kooperatif dan menghadiri pemeriksaan langsung di Mapolresta Gowa pada Selasa pagi.(*)