BERANDANEWS – Makassar, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu di Makassar, Selasa (11/8/2026).
Ribuan lembar uang buatan oknum tak bertanggung jawab tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan periode Januari hingga Mei 2026.
Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel, Bayu Martanto, menjelaskan bahwa seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
“Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran, tetapi juga pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan hukum,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, menjaga kualitas dan keaslian Rupiah merupakan kunci mempertahankan fondasi perekonomian. Sebab, Rupiah bukan sekadar alat transaksi sah, melainkan juga simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat UU Mata Uang dan Strategi 3P
Tindakan eksekusi pemusnahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan wewenang penuh kepada Bank Indonesia mulai dari perencanaan, pengedaran, hingga pemusnahan uang Rupiah.
Guna menekan angka peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan, BI Sulsel konsisten menerapkan tiga pendekatan utama (3P):
Preemtif (Edukasi), yakni menggencarkan sosialisasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah ke sekolah-sekolah, pelatihan guru, hingga pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.
Preventif (Pencegahan) yaitu memperkuat fitur keamanan desain fisik Rupiah agar semakin rumit dan mustahil ditiru oleh pemalsu.
Kemudian Represif (Penegakan Hukum). Saling bertukar informasi serta memberikan bantuan saksi ahli teknis kepada aparat kepolisian dalam pengusutan kasus hukum uang palsu.
BI Sulsel turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu teliti dan menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi Tunai. Jika menemukan lembaran uang yang diragukan keasliannya, warga diminta untuk segera melapor ke kantor bank terdekat atau pihak kepolisian.(*)





